Menu

Kekerasan Gender di Ruang Privat VS Ruang Publik

04 Desember 2020 18:37 WIB

Illustrasi wanita yang ditahan oleh seorang pria (Pinterest/Edited by Herstory)

HerStory, Bandung —

Kekerasan merupakan tindakan yang dimaksudkan untuk menyerang atau memberikan penderitaan bagi orang lain. Salah satu bentuk kekerasan yang sering terjadi adalah kekerasan seksual. 

Menurut Anindya Restuviani selaku Co-Director Hollaback! Jakarta, kekerasan seksual merupakan perilaku atau pendekatan yang terkait dengan seks yang tidak diiginkan, berbasis gender, dan termotivasi oleh bias gender. Dalam tindakan kekerasan seksual, ada pihak yang lebih kuat baik secara fisik mau pun struktur sosialnya, yang terus menekan pihak yang lebih lemah.

Menurut data dari Komnas Perempuan tahun 2019, kasus pelecehan seksual di Indonesia terus meningkat. Hal ini menunjukkan kalau kasus pelecehan seksual marak terjadi di negara kita. Di sisi lain, hal ini menunjukkan keberanian korban untuk melaporkan tindakan kekerasan yang dialaminya.

Kekerasan seksual bisa terjadi di mana saja. Baik ruang privat dan ruang publik memiliki potensi yang sama untuk terjadinya kasus pelecehan seksual. Berikut adalah datanya.

Kekerasan di Ruang Privat

  • 75,4% kasus terjadi di rumah pribadi.
  • 24,4% kasus terjadi di komunitas.
  • 0,08% terjadi di ranah negara.
  • Jumlah kasus meningkat 80am kurun waktu 12 tahun.
  • 882 kasus pelakunya berasal dari keluarga.
  • 30% merupakan kekerasan fisik.

Kekerasan di Ruang Publik

  • 64% kasus terjadi pada wanita.
  • 1 dari 10 pria pernah mengalami kekerasan seksual.
  • 36alah kekerasan verbal.
  • 52% mengalami kekerasan pertama kali saat anak-anak.
  • 53% kasus terjadi di transportasi umum dan jalan.
  • 35% kasus terjadi di siang hari.