Menu

Ferdy Sambo Ngaku Menyesal dan Ingin Bertobat, Arman Hanis Minta Majelis Hakim Bebaskan Sambo: Tolong Putuskan dengan Adil

25 Januari 2023 11:40 WIB

Ferdy Sambo (kumparan/edited by herstory)

HerStory, Jakarta —

Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Dari tim pengacara Sambo meminta pada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk bisa membebaskan klienya itu dari tuntutan tersebut.

Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis juga mmeinta pada hakim untuk menyatakan Sambo tak bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Maka dengan segala kerendahan hati, kami selaku tim penasihat hukum terdakwa yang mengajukan permohonan kepada majelis hakim Yang Mulia kiranya dapat mengabulkan dan memutuskan perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut," Arman Hanis, dalam sidang di PN Jaksel, dikutip dari detikNews Rabu (25/1/2023).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu primer, dakwaan kedua pertama, dakwaan kedua pertama subsider, dakwaan kedua primer, dakwaan kedua subsider," sambungnya.

Arman juga meminta pada hakin untuk menolak dari dakwaan atau tuntutan jaksa terhadap Ferdy Sambo. Tak hanya itu, Arman juga meminta agar kliennya dinyatakan tak bersalah atas kasus ini.

"Membebaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala tuntutan hukum, Memulihkan nama baik terdakwa Ferdy Sambo dalam harkat, martabat, seperti semula," kata Arman.

Dalam pembelaan Arman Hanis dkk, meminta pada hakim untuk memerintahkan Kapolri agar mencabut garis polisi di rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga. Namun, jika tidak, tim pengacara Sambo meminta untuk bisa memutuskan perkara dengan adil.

Ferdy Sambo pun mengaku menyesal atas atas pembunuhan berencana Ferdy Sambo yang menyeret anak buahnya. Ia merasa menyesali peristiwa yang menewaskan ajudannya itu.

"Sungguh setiap waktu rasa bersalah dalam diri saya tidak pernah berhenti, penyesalan mendalam atas timbulnya korban Yosua, atas luka bagi keluarga yang ditinggalkan," ujar Sambo saat membaca pleidoi dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (24/1).

"Saya sungguh menyesali bahwa peristiwa pembunuhan yang terjadi terhadap almarhum Yosua telah menyeret mereka yang tidak terlibat dan tidak bersalah ke dalam ruang persidangan pidana, mereka dituntut atas perbuatan dan kesalahan yang tidak mereka ketahui," lanjutnya.

Ferdy Sambo juga menyesal telah melibatkan istrinya, Putri Candrawathi dalam kasus ini juga Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal. Mantan Kadiv Propam itu juga menyesal telah membuat Elizer harus menghadapi situasi ini.

"Sebagai manusia biasa saya juga tak luput dari salah dan dosa, kiranya Tuhan maha pengasih berkenan mengampuni saya, memberikan kesempatan kepada saya untuk bertobat dan memperbaiki diri," ucap Sambo.

Share Artikel:

Oleh: Nasibah Azzahra