Menu

Putri Candrawathi Bantah Sengaja Pakai Baju Seksi untuk Skenario Pelecehan: Saya Ganti Pakai Piama dan Celana Pendek yang Masih Sopan!

25 Januari 2023 22:50 WIB

Potret Putri Candrawathi saat melepas masker di ruang sidang. (YouTube/KompasTV)

HerStory, Kuningan —

Sebelumnya Putri Candrawathi sempat dituduh sengaja memakai baju seksi agar untuk memenuhi skenario Ferdy Sambo untuk mengeksekusi Brigadir J.

Putri menyampaikan bantahan soal itu saat membaca nota pembelaan (pleidoi) pribadinya pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (25/1). 

Menurut Putri, dirinya tidak pernah mengajak maupun mengiring Yosua dari kediaman pribadinya di Jalan Saguling ke rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri No 46, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Saya hanya meminta tolong kepada Dik Ricky Rizal untuk mengantarkan saya isolasi ke Duren Tiga, tidak kepada yang lainnya," kata Putri di kursi terdakwa. 

Perempuan paruh baya itu juga berdalih tidak mengetahui terjadinya peristiwa penembakan terhadap Brigadir J.

Putri menegaskan dirinya sedang beristirahat di dalam kamar dengan kondisi pintu tertutup.

Di dalam kamar, wanita berpendidikan kedokteran gigi itu hanya mengenakan piama dan celana pendek. 

Namun, Putri menegaskan pakaian yang dikenakannya bukan bagian dari skenario pembunuhan terhadap Yosua.

“Saya berganti pakaian piama model kemeja dan celana pendek yang masih sopan dan sama sekali tidak menggunakan pakaian seksi sebagaimana disebut jaksa penuntut umum dalam tuntutan," kata Putri.

Selain itu, Putri juga berkukuh dirinya merupakan korban kekerasan seksual, pengancaman, dan penganiayaan yang dilakukan Brigadir J. 

Wanita kelahiran 14 September 1973 itu mengeklaim tidak pernah sedikit pun menginginkan, menghendaki, merencanakan ataupun melakukan perbuatan bersama-sama untuk menghilangkan nyawa Brigadir J. 

“Saya mengalami kekerasan seksual, pengancaman, dan penganiayaan yang dilakukan oleh almarhum Yosua,” kata Putri dalam pleidoinya.

Putri merupakan satu dari lima terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Putri dengan hukuman delapan tahun penjara. 

Menurut JPU, Putri Candrawathi sengaja berpakaian seksi guna menjalankan skenario tentang adanya pelecehan seksual yang memicu baku tembak di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022. 

“Putri Candrawathi sebelumnya saat datang menggunakan baju sweter berwarna cokelat dan celana legging warna hitam panjang, lalu sesudah berada di dalam rumah sengaja dikondisikan berpenampilan seksi," kata JPU. Pakaian seksi itu untuk memperkuat skenario buatan Ferdy Sambo soal Yosua melecehkan Putri.

“… menjadi penyebab seolah-olah korban kemudian berniat melecehkan atau memperkosa saksi Putri Candrawathi," tutur JPU.

Lihat Sumber Artikel di JPNN.com

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerja sama HerStory dengan JPNN.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel yang tayang di website ini menjadi tanggung jawab HerStory.