Menu

Terungkap! Ini Motif Gisella Anastasia Rekam Video Syur 19 Detik

30 Desember 2020 07:40 WIB

Artis Gisella Anastasia (kiri) didampingi kuasa hukumnya Sandy Arifin dicecar pertanyaan oleh wartawan usai diperiksa di Gedung Ditkrimsus Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/12/2020). (ANTARA FOTO/ Reno Esnir/foc)

HerStory, Jakarta —

Polda Metro Jaya  telah menetapkan Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes sebagai tersangka atas kasus pornografi. Pihak kepolisian juga mengungkap motif di balik video syur 19 detik yang direkam oleh Gisel dan juga Nobu.

Kepada awak media, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, adegan intim yang direkam oleh kedua tersangka hanya untuk dokumentasi pribadi.

"Kalau ditanya motif merekam, ya untuk dokumentasi pribadi. Enggak mungkin dijual lagi," kata Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi awak media, Selasa (29/12/2020) kemarin.

Namun sayangnya, rekaman tersebut justru tersebar dan beredar luas di sosial media. Hal tersebutlah yang membuat Gisel dan Nobu ditetapkan sebagai tersangka.

Yusri juga mengungkap pengakuan Gisel yang mengakaui kalau wanita dalam video syur tersebut adalah dirinya. Hal tersebut dikuatkan lagi dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh saksi dan sejumlah ahli.

"Saudari GA mengakui, dikuatkan lagi oleh ahli forensik yang ada, ahli ITE yang ada dan saudari GA mengakui," ujar Yusri.

Atas kasus yang menyeretnya saat ini, Gisel dan Nobu terjerat Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 tentang Pornografi. Keduanya juga terancam hukuman paling rendah 6 tahun dan paling tinggi 12 tahun kurungan penjara.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kembali terhadap Gisel dan juga Nobu.

"Yang akan dilakukan ke depan, akan memanggil saudari GA dan saudara MYD untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," imbuh Yusri.