Menu

Reaksi 'Julid' Warganet Lihat Video Permintaan Maaf Gisel: Udah Kayak Pidato Menteri!

07 Januari 2021 15:25 WIB

Gisella Anastasia. (Instagram/gisel_la)

HerStory, Jakarta —

Warganet seakan tak ada habisnya memberi hujatan kepada Gisella Anastasia atas kasus video syur yang menyeret dirinya. Bahkan, setelah kekasih Wijin ini menyampaikan permohonan maaf atas kesalahannya di hadapan publik, warganet kembali menyerang Gisel dengan komentar-komentar pedas.

Hal tersebut terlihat dalam kolom akun Instagram Lambe Turah yang turut mengunggah video permohonan maaf milik Gisel. Alih-alih respect dengan tindakan yang dilakukan Gisel, warganet justru menyinggung isi permohonan maaf yang dibuat Gisel.

Banyak di antara warganet yang beranggapan, isi permohonan tersebut terlalu panjang. Alhasil, banyak di antara warganet yang memberi komentar julid usai melihat video permohonan maaf ibu dari Gempi tersebut.

"Udah kayak pidato menteri," komentar @auw.thentic.

"Dia lagi kongres?," saut @silvyaa_a.

"Kok gak di depan kantor polisi konprensi nya... Udah kek pelantikan aja di podium," timpal @septi.83.

"Kirain tadi pidato kenegaraan," sambung @andyyuniverse.

Meski begitu, banyak pula di antaranya yangjustru memberi dukungan kepada Gisel. Dukungan yang datang salah satunya dari pengacara kondang, Sunan Kalijaga.

Bersama warganet lainnya, ayah dari Salmafina ini memberi dukungan dan memuji keberanian Gisel untuk mengakui kesalahannya di hadapan publik.

"RESPECT AND SUPORT GISEL ITU KORBAN DARI PELAKU PENYEBARAN YANG SUDAH DITAHAN," komentar  @sunankalijaga_sh.

"Semangat Gisel, Alhamdulillah kalo sudah menyadari dan mau berubah," saut @dillazannah_.

"Semangat mama isel, semua orang prnh mpunyai masa lalu yang buruk, dan semua orang nerhak menjadi lebih baik lagi...," sambung @desihera_93.

Lewat jumpa pers, Gisel menyampaiakn permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia, khususnya kepada keluarga dan orang terkasihnya atas perbuatannya yang meresahkan itu. Dalam kesempatan itu, Gisel berjanji akan bertindak kooperatif dalam menjalani prosedur hukum yang berlaku.

Share Artikel:

Oleh: Witri Nasuha