Menu

Tegas! Tak Sudi Dituding Hamil di Luar Nikah, Puput Ancam Doddy Soedrajat 5,4 Tahun Hukuman Penjara: Pasal Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

22 Juni 2023 12:00 WIB

Kolase foto Doddy Soedrajat dan mantan istrinya, Puput. (HerStory/Wafi)

HerStory, Jakarta —

Ayah mendiang Vanessa Angel, Doddy Soedrajat kembali menuai kontroversi di media sosial. Sebab, ia tak mau mengakui anak Puput, Aisyah sebagai darah dagingnya. Bahkan ia menuding mantan istrinya itu telah hamil di luar nikah.

Tentu saja pernyataannya itu membuat Puput naik darah. Meski begitu, Puput akhirnya memaafkan Doddy Soedrajat.

Tapi, ia tetap melaporkan Doddy ke kepolisian karena tudingannya itu dianggap sebagai fitnah dan mencemarkan nama baik.

"Kalau damai sih enggak. Tapi kalau maaf, Tuhan saja maafkan. Jadi kita maafkan, tapi proses hukum tetap berjalan," kata Puput dalam video YouTube Cumicumi, dikutip Kamis (22/6/2023).

Kuasa hukum Puput, Krisna Murti pun menegaskan kalau pihaknya tetap membawa kasus itu ke jalur hukum. Lebih lagi Doddy juga mengaku kalau Aisyah-anak dari Doddy dan Puput-bukan anak kandungnya.

“Kedatangan kita hari ini melaporkan kembali atas statement-nya DS yang mengatakan bahwa Aisyah bukan anak biologisnya. Jadi seolah-olah klien kami melakukan perbuatan tercela di luar DS,” tutur dia.

Ia turut mengutarakan soal awal mula hubungan Doddy dan Puput. Menurut Krisna Murti, keduanya menjalani pendekatan selama satu tahun sebelum memutuskan nikah.

“Perlu diketahui satu tahun sebelum menikah, klien kami (Puput) kenal dengan DS (Doddy). Jadi bukan hamil lalu baru kenal DS,” ungkapnya.

Maka dari itu pernyataan Doddy soal Puput mengandung bayi dua bulan sebelum menikah disebutnya sebagai fitnah sekaligus pencemaran nama baik.

“Sehingga kita datang melaporkan pasal yang berbeda. Artinya pasal fitnah dan pencemaran baik. Kalau kemarin kita laporkan undang-undang tentang perlindungan anak karena korbannya anak. Sekarang korbannya adalah ibu,” tegasnya.

Atas laporan tersebut, Doddy Soedrajat terancam Undang-Undang tentang Pencemaran Nama Baik dengan hukuman penjara 1,4 tahun dan pasal yang berkaitan fitnah atau hampir sama seperti hukuman UU ITE dengan masa penjara selama 4 tahun.