Ilustrasi perceraian. (Pinterest/freepik)
Perceraian merupakan sesuatu yang gak diinginkan oleh pasangan ketika memutuskan untuk menikah. Kendati demikian, ada beberapa kondisi yang menyebabkan pasangan suami istri memutuskan untuk berpisah dan menempuh perceraian.
Tentu saja ini bukanlah keputusan yang mudah, Moms. Kendati demikian, perceraian bukan berarti akhir dari segalanya melainkan sebuah langkah untuk kembali memulai hal baru.
Bercerai harus dilakukan dengan prosedur tertentu melalui pengadilan. Langkah pertama yang harus dilakukan untuk memutuskan ikatan suami istri adalah dengan mengajukan gugatan cerai ke pengadilan, Moms.
Meski gugatan sudah dilayangkan, ada beberapa tahap yang harus dilalui hingga hakim ketuk palu dan mengabulkan gugatan perceraian tersebut.
Kira-kira apa saja yang harus dipersiapkan untuk bercerai? Yuk, simak informasi selengkapnya dalam artikel berikut ini, Moms!
Untuk mengajukan gugatan cerai, ada beberapa dokumen yang harus Moms persiapkan terlebih dahulu. Dokumen tersebut meliputi:
Surat nikah asli
Fotokopi surat nikah
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari penggugat
Surat keterangan dari kelurahan
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Fotokopi akte kelahiran anak (jika memiliki anak)
Meterai
Selain itu, jika Moms juga ingin menggugat terkait harta gono-gini atau harta milik bersama maka siapkan dokumen lainnya, seperti surat sertifikat tanah, surat-surat kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB dan STNK), dan dokumen harta lainnya.
Setelah Moms mempersiapkan semua berkas yang dibutuhkan, maka tahap selanjutnya adalah menyerahkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri. Pendaftaran gugatan cerai harus dilakukan ke pengadilan di wilayah tempat tinggal pihak tergugat.
Setelah sampai di pengadilan, Moms dapat menuju pusat bantuan hukum untuk membuat surat gugatan. Di dalam surat ini, harus dicantumkan apa alasan Moms menggugat cerai pasangan.
Biaya selama masa sidang cerai wajib dibayar pihak yang mengajukan gugatan cerai. Biaya-biaya tersebut, antara lain biaya pendaftaran, biaya materai, biaya proses (ATK), biaya redaksi, dan biaya panggilan sidang.
Biaya yang dikeluarkan selama proses sidang perceraian tergantung dari kedua belah pihak yang bercerai. Kalau salah satu pihak gak pernah menanggapi surat panggilan persidangan, maka pihak pengadilan berhak membebankan biaya yang lebih besar. Tapi, hal ini kembali lagi tergantung pada jumlah ketidakhadiran pihak yang bercerai.
Simak penjelasan lebih mendalam di halaman selanjutnya ya!
Kedua belah pihak yang hendak bercerai harus mengikuti prosedur perceraian, mulai dari mediasi hingga ketuk palu keputusan. Adanya mediasi, diharapkan kedua belah pihak bisa berdamai dan menarik gugatannya.
Akan tetapi, kalau keputusan untuk bercerai sudah bulat, maka akan dilanjutkan dengan pembacaan surat gugat perceraian. Jika pihak tergugat gak pernah memenuhi panggilan dari pihak pengadilan untuk mengikuti sidang, maka pihak pengadilan dapat membuat amar putusan yang berisi pemutusan sah antara suami dan istri.
Amar putusan ini kemudian akan dikirimkan kepada pihak tergugat sebagai bukti kalau pernikahan sudah berakhir. Apabila pihak yang tergugat sama sekali gak memberi tanggapan mengenai amar putusan, maka pihak pengadilan berhak membuat surat akta cerai.
Gugatan perceraian dapat berjalan lancar jika pihak penggugat memberikan alasan yang jelas terkait pengajuan gugatan cerai. Alasan ini juga akan disampaikan di pengadilan, termasuk menghadirkan saksi-saksi yang dapat memperkuat alasan perceraian.
Jika Moms berhalangan hadir, maka prosedur perceraian dapat diwakilkan oleh pengacara. Dengan begitu, Moms gak perlu datang ke pengadilan secara langsung.
Nah, itu dia beberapa hal yang harus dipersiapkan jika ingin mengajukan gugatan perceraian. Semoga bermanfaat, ya, Moms!