Menu

8 Jenis Obat Tradisional yang Bisa Merusak Ginjal dan Hati, Waspada Beauty!

05 Juli 2023 08:25 WIB

Ilustrasi obat-obatan. (Pixabay/Steve Buissinne)

HerStory, Jakarta —

Beauty, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI), baru saja menemukan beberapa obat tradisional ilegal. Di mana, obat-obatan tersebut bisa memicu penyakit berbahaya.

Tak main-main, penyakit yang dimaksud seperti kerusakan hati dan ginjal. Bahkan, obat-obatan tersebut masih dijual bebas di pasaran.

Dilansir dari akun Instagram @asumsico, kepala BPOM, Penny K Lukito mengatakan bahwa obat tradisional tersebut tidak memiliki izin edar, dan mengandung bahan kimia obat (BKO). Sepanjang tahun 2022, terdapat 777 kasus obat tradisional yang tidak memiliki izin edar. Bahkan mengandung BKO di dalamnya.

Mirisnya, kandungan BKO tersebut bisa memicu kerusakan organ dalam tubuh seseorang. Ditambahkan oleh Penny, BPOM telah memastikan tidak adanya izin edar untuk obat tradisional tersebut.

Sehingga, obat-obatan tersebut tidak terjamin bermanfaat, memiliki khasiat dan bermutu. Berikut 8 daftar obat tradisional yang berbahaya untuk dikonsumsi.

  • Gelatik Sari Manggis (Sumatera, Jawa dan NTT) tanpa izin edar dan mengandung BKO.
  • Pil Sakit Gigi Pak Tani (Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, NTT dan Papua) tanpa izin edar dan mengandung BKO.
  • Kuat Lelaki Cap Beruang (Sumatera, Jawa dan Kalimantan) tanpa izin edar dan mengandung BKO.
  • Minyak Lintah Papua ( Sumatera, Bali dan Kalimantan) tanpa izin edar.
  • Tawon Klanceng (Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi) tanpa izin edar dan mengandung BKO.
  • Montalin (ditemukan hampir di seluruh Indonesia) tanpa izin edar dan mengandung BKO.
  • Wantong (Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT dan NTB) tanpa izin edar dan mengandung BKO.
  • Xiang Ling (Jawa, Kalimantan dan NTT) tanpa izin edar dan mengandung BKO.

Beauty, tolong jangan konsumsi obat-obatan tradisional yang ada di atas, yah, jika tak ingin penyakit berbahaya mengintai tubuh.

Share Artikel:

Oleh: Nailul Iffah

Artikel Pilihan