Menu

Sering Tiba-tiba Sakit Kepala? 3 Obat Ini Ampuh Atasi Saat Kambuh, Wajib Ada di Rumah Nih Beauty!

30 Agustus 2023 15:09 WIB

Ilustrasi obat (Freepik/Jcomp)

HerStory, Jakarta —

Kebanyakan obat sakit kepala dapat kamu beli di apotek tanpa harus resep dokter. Meski demikian, jenis obat pereda nyeri yang kamu gunakan bisa saja berbeda dengan orang lain, tergantung penyebab sakit kepala dan apa gejala lainnya yang muncul.

Jenis sakit kepala tertentu juga mungkin membutuhkan obat yang lebih spesifik dari dokter, antara lain:

1. Aspirin

Obat sakit kepala ini biasanya tersedia dalam bentuk tablet yang bisa dibeli di apotek dengan atau tanpa resep dokter. Terkait dosisnya, orang dewasa bisa mengonsumsi aspirin untuk meredakan sakit kepala sebanyak 300-600 miligram (mg) setiap empat hingga enam jam sekali.

Namun, hindari mengonsumsi obat ini lebih dari dua kali seminggu karena dapat menimbulkan nyeri kepala berulang (rebound headache).

2. Ibuprofen

Obat ini tersedia dalam bentuk generik atau bermerek yang dapat dibeli di apotek secara bebas, dengan atau tanpa resep dokter.

Jenis obat ini pun dapat digunakan bersama aspirin dan naproxen atau obat-obatan analgesik, seperti celecoxib dan diclofenac untuk meredakan sakit.

3. Indomethacin

Obat ini juga dapat membantu pengobatan sakit kepala kronis, sakit kepala yang berhubungan dengan stres atau saat beraktivitas, serta mencegah dan mengatasi serangan migrain yang cukup parah.

Namun berbeda dengan tiga obat di atas, indomethacin adalah obat sakit kepala yang bisa kamu beli di apotek dengan menyertakan resep dari dokter. Adapun dosisnya akan ditentukan oleh dokter berdasarkan penyebab dan keparahan gejala.

Lihat Sumber Artikel di GenPI

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerja sama HerStory dengan GenPI. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel yang tayang di website ini menjadi tanggung jawab HerStory.

Share Artikel:

Oleh: Sri Handari

Artikel Pilihan