Mayang dan Doddy Soedrajat saat berlibur di Turki (Instagram/doddysoedrajat_1)
Video Mayang yang menertawakan upacar peringatan HUT RI ke-78 pada 17 Agustus 2023 lalu masih terus menjadi perbincangan warganet. Sebab, ada pihak yang melaporkan Mayang terkait hal tersebut.
Bahkan, adik kandung mendiang Vanessa Angel itu terancam hukuman pidana 5 tahun penjara. Meski begitu, Doddu Soedrajat sebagai seorang ayah justru merasa santai.
Ya, saat disinggung masalah hukum yang menjerat putrinya, Doddy memberikan reaksi yang tak terduga. Ia berkaca pada dirinya yang juga pernah beberapa kali dilaporkan ke polisi. Akan tetapi hingga sekarang dirinya belum pernah ditahan.
"Daddy juga pernah dilaporin tapi nggak ada kelanjutannya," kata Doddy Soedrajat mengutip dari YouTube pada Minggu (3/9/2023).
"Semua warga negara berhak untuk melaporkan, tapi apakah laporan itu ditindaklanjuti, kita lihat saja," lanjutnya.
Di sisi lain, pria 49 tahun itu berharap agar perkara tersebut bisa cepat selesai agar Mayang bisa kembali beraktivitas seperti biasa. Dia juga berujar bahwa masalah ini akan dijadikan pelajaran bagi putrinya.
"Semoga lancar, cepat selesai, dia bisa beraktivitas kembali, Mayang bisa berkarier seperti biasa. Daddy sebagai orangtua mendoakan yang terbaik," ujar Doddy Sudrajat.
"Jadi pelajaran untuk kedepannya lebih baik," imbuh mantan suami Puput tersebut.
Sebagai informasi, Mayang Lucyana Fitri resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (26/8/2023). Laporan tersebut dibuat oleh pakar hukum bernama Jaenuddin.
Sebelum dilaporkan, Mayang sudah lebih dulu disomasi atas perbuatannya yang dianggap melecehkan lambang negara, bendera merah putih. Namun hingga beberapa waktu perempuan tersebut tetap bergeming hingga akhirnya resmi dilaporkan.
"Jadi sudah resmi kita laporkan. Jadi kita laporkan dengan dugaan penghinaan dan merendahkan simbol-simbol negara Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009, Pasal 66 dengan ancaman lima tahun penjara denda Rp 5 miliar," ujar Jaenuddin usai laporan.