Menu

Mendadak Dirumahkan Perusahaan? Ini Lho Hak yang Harus Beauty Terima, Jangan Sampai Gak Tahu Ya..

08 September 2023 15:43 WIB

Ilustrasi bos yang baik. (Freepik/Edited By Hertory)

HerStory, Jakarta —

Beauty pasti sudah tidak asing dengan istilah 'karyawan dirumahkan', bukan? Atau justru saat ini kamu sedang mengalaminya?

Ya, karyawan dirumahkan adalah salah satu kondisi yang cukup banyak terjadi diberbagai industri Beauty. Bahkan tak sedikit perusahaan yang menggunakan praktik ini sebagai alternatif untuk menghindari penutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan ketika mengalami kesulitan. Nah, jika situasinya membaik, karyawan akan direkrut kembali.

Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana dengan hak karyawan yang dirumahkan? Tentu Beauty juga bertanya-tanya, kan? Langsung aja yuk simak apa saja hak-hak yang seharusnya diterima karyawan yang dirumahkan seperti yang telah HerStory rangkum dari berbagai sumber, Jumat (8/9/2023).

Ulasan umum tentang karyawan yang dirumahkan

Menurut UU No.13 Tahun 2003 atau UU Ketenagakerjaan tidak mengatur secara rinci tentang ketentuan perusahaan yang merumahkan karyawannya. Akan tetapi, Beauty bisa melihat beberapa poin secara khusus yang telah diatur oleh:

  1. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. SE-05/M/BW/1998 Tahun 1998 tentang Upah Pekerja yang Dirumahkan Bukan ke Arah Pemutusan Hubungan Kerja
  2. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. SE-907/MEN/PHI-PPHI/X/2004 Tahun 2004 tentang Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja Massal
  3. dan pada awal 2020 juga diberlakukan Surat Edaran Menaker No. M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.

Berdasarkan surat edaran Menaker, pengusaha yang merumahkan para pekerja atau karyawan adalah demi menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Akan tetapi kebijakan merumahkan karyawan harus melalui pembahasan melibatkan serikat pekerja demi melindungi hak-hak para pekerja.

Apa saja hak untuk karyawan yang dirumahkan?

Perlu digaris bawahi, ketika karyawan dirumahkan, maka statusnya masih terikat dengan hubungan kerja yang sah. Jadi Beuaty masih berhak menerima hak sebagai karyawan, khusunya hak menerima gaji atau upah, Beauty.

Ini berlaku sesuai ketentuan Pasal 82A ayat (1) UU Cipta Kerja, di mana setiap karyawan yang dirumahkan masih termasuk bagian dari perusahaan. 

Sehingga masih berlaku kewajiban dan hak yang sesuai dengan isi kesepakatan kerja. Dan selama tidak adanya pemutusan hubungan kerja (PHK), karyawan masih berhak untuk mendapatkan sesuai dengan isi surat perjanjian.

Berikutnya, Surat Edaran Menaker No.SE-05/M/BW/1998 Tahun 1998 menegaskan bahwa hak pekerja yang dirumahkan mengikuti ketentuan berikut ini:

  • Perusahaan membayarkan upah atau gaji penuh yaitu berupa gaji pokok dan tunjangan selama karyawan dirumahkan.
  • Perusahaan boleh membayar upah karyawan yang dirumahkan dengan nominal hanya 50 persen atau setengahnya, tapi hal itu wajib dirundingkan dan disetujui oleh semua pihak.
  • Jika proses perundingan bersama serikat pekerja ternyata tidak mencapai kesepakatan, maka perusahaan perlu mengeluarkan surat anjuran. Jika anjuran ditolak oleh salah satu atau kedua belah pihak, masalahnya akan dilimpahkan ke Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuan (P4) Daerah atau ke P4 Pusat terkait PHK Massal.

Jika memang tidak ada aturan lain di dalam Peraturan Perusahaan (PP), perjanjian kerja (PK), atau perjanjian Kerja Bersama (PKB), maka setiap karyawan yang dirumahkan tetap berhak mendapatkan upah atau gaji seperti saat bekerja.

Apakah boleh melakukan PHK setelah karyawan dirumahkan?

Terkait hal ini, Beauty bisa melihat pada Pasal 164 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, yang menyebutkan bahwa perusahaan bisa melakukan PHK kepada karyawan dengan alasan tertentu. Ini karena keadaan yang memaksa atau memang sudah tidak dapat dihindari lagi (force majeure).

Nah, untuk ketentuan pesangon karyawan mengacu pada Pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan sesuai masa kerjanya, adalah:

  • masa kerja kurang dari 1 tahun = 1 bulan upah
  • 1 tahun atau lebih = 2 bulan upah
  • 2 tahun atau lebih = 3 bulan upah
  • 3 tahun atau lebih = 4 bulan upah
  • 4 tahun atau lebih = 5 bulan upah
  • 5 tahun atau lebih = 6 bulan upah
  • 6 tahun atau lebih = 7 bulan upah
  • 7 tahun atau lebih = 8 bulan upah
  • 8 tahun atau lebih = 9 bulan upah

Dengan catatan bahwa upah yang disebutkan di atas adalah mencakup gaji dasar yang telah ditambahkan dengan tunjangan tetap dan tunjangan yang jumlahnya berbeda-beda di setiap perusahaan, Beauty.

Jadi kesimpulannya terkait karyawan yang dirumahkan oleh perusahaan karena alasan tertentu adalah upaya perusahaan untuk menghindari PHK. Untuk setiap karyawan yang dirumahkan, mereka tetap mendapatkan hak atas upah atau gaji karena ststus sebagai karyawan secara resmi masih dipertahankan. Semoga informasi ini bermanfaat ya, Beauty! Semangat terus ya.

Share Artikel:

Oleh: Sri Handari

Artikel Pilihan