Ilustrasi bos yang baik. (Freepik/Edited By Hertory)
Beauty pasti sudah tidak asing dengan istilah 'karyawan dirumahkan', bukan? Atau justru saat ini kamu sedang mengalaminya?
Ya, karyawan dirumahkan adalah salah satu kondisi yang cukup banyak terjadi diberbagai industri Beauty. Bahkan tak sedikit perusahaan yang menggunakan praktik ini sebagai alternatif untuk menghindari penutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan ketika mengalami kesulitan. Nah, jika situasinya membaik, karyawan akan direkrut kembali.
Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana dengan hak karyawan yang dirumahkan? Tentu Beauty juga bertanya-tanya, kan? Langsung aja yuk simak apa saja hak-hak yang seharusnya diterima karyawan yang dirumahkan seperti yang telah HerStory rangkum dari berbagai sumber, Jumat (8/9/2023).
Menurut UU No.13 Tahun 2003 atau UU Ketenagakerjaan tidak mengatur secara rinci tentang ketentuan perusahaan yang merumahkan karyawannya. Akan tetapi, Beauty bisa melihat beberapa poin secara khusus yang telah diatur oleh:
Berdasarkan surat edaran Menaker, pengusaha yang merumahkan para pekerja atau karyawan adalah demi menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Akan tetapi kebijakan merumahkan karyawan harus melalui pembahasan melibatkan serikat pekerja demi melindungi hak-hak para pekerja.
Perlu digaris bawahi, ketika karyawan dirumahkan, maka statusnya masih terikat dengan hubungan kerja yang sah. Jadi Beuaty masih berhak menerima hak sebagai karyawan, khusunya hak menerima gaji atau upah, Beauty.
Ini berlaku sesuai ketentuan Pasal 82A ayat (1) UU Cipta Kerja, di mana setiap karyawan yang dirumahkan masih termasuk bagian dari perusahaan.
Sehingga masih berlaku kewajiban dan hak yang sesuai dengan isi kesepakatan kerja. Dan selama tidak adanya pemutusan hubungan kerja (PHK), karyawan masih berhak untuk mendapatkan sesuai dengan isi surat perjanjian.
Berikutnya, Surat Edaran Menaker No.SE-05/M/BW/1998 Tahun 1998 menegaskan bahwa hak pekerja yang dirumahkan mengikuti ketentuan berikut ini:
Jika memang tidak ada aturan lain di dalam Peraturan Perusahaan (PP), perjanjian kerja (PK), atau perjanjian Kerja Bersama (PKB), maka setiap karyawan yang dirumahkan tetap berhak mendapatkan upah atau gaji seperti saat bekerja.
Terkait hal ini, Beauty bisa melihat pada Pasal 164 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, yang menyebutkan bahwa perusahaan bisa melakukan PHK kepada karyawan dengan alasan tertentu. Ini karena keadaan yang memaksa atau memang sudah tidak dapat dihindari lagi (force majeure).
Nah, untuk ketentuan pesangon karyawan mengacu pada Pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan sesuai masa kerjanya, adalah:
Dengan catatan bahwa upah yang disebutkan di atas adalah mencakup gaji dasar yang telah ditambahkan dengan tunjangan tetap dan tunjangan yang jumlahnya berbeda-beda di setiap perusahaan, Beauty.
Jadi kesimpulannya terkait karyawan yang dirumahkan oleh perusahaan karena alasan tertentu adalah upaya perusahaan untuk menghindari PHK. Untuk setiap karyawan yang dirumahkan, mereka tetap mendapatkan hak atas upah atau gaji karena ststus sebagai karyawan secara resmi masih dipertahankan. Semoga informasi ini bermanfaat ya, Beauty! Semangat terus ya.