Menu

Perjuangan Membuahkan Hasil! Nirina Zubir Akhirnya Dapatkan Semua Sertifikat Tanah yang Sempat Diambil Eks ART

30 Mei 2024 10:00 WIB

Nirina Zubir (Instagram/nirinazubir_)

HerStory, Jakarta —

Belakangan ini, Nama Nirina Zubir memang selalu jadi sorotan. Apalagi dirinya berjuang mendapatkan kembali sertifikat tanahnya yang sempat di hak milik oleh eks ART yang bernama Riri Khasmita.

Riri Khasmita yang bisa dibilang mafia tanah itu pun akhirnya dijatuhi hukuman 13 tahun penjara. Hal itu disampaikan oleh hakim di persidangan.

"Menjatuhkan pidana masing-masing selama 13 tahun dikurangi seluruhnya dari masa tahanan yang sedang dijalani," kata Hakim Ketua Syafrudin Ainor Rafiek dalam persidangan dikutip ari grid.id.

Di sisi lain, para notaris yang mewujudkan akta tanah menjadi atas nama Riri Khasmita justru hanya mendapatkan hukuman kurang dari 3 tahun.

"Untuk putusan Riri dan Edrianto kami cukup puas. Tapi, untuk notaris, apalagi Farida yang merupakan aktor intelektualnya, kami kecewa dengan putusan hakim yang cuma 2 tahun 8 bulan. Apalagi mereka sudah 9 bulan di tahanan," kata Fadhlan usai persidangan.

Kini setelah semua perjalanan panjang, Nirina mengaku bisa bernapas lega setelah semua sertifikat tanahnya kembali lagi.

"Napas lega," ucap Nirina.

Nirina pun berkata jika keberhasilan yang dirasakannya saat mendapatkan kembali akta-akta tanahnya itu merupakan lambang semua orang bisa mendapatkan hak yang telah dirampas kembali.

"Jadikan Nirina ini adalah sebagai lambang bahwa kita bisa meraih kembali hak milik kita, kita benar, kita punya buktinya, jangan pernah takut untuk menyuarakan," tutur Nirina.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang memberikan langsung sertifikat milik Nirina Zubir, itu pun memberikan pesan kepada masyarakat agar bisa menjaga tanahnya.

"Tetapi sekali lagi, bagi yang sudah memiliki sertifikat berbentuk buku maupun elektronik, jaga baik-baik, jaga pekarangan kita baik-baik," tutur pria yang akrab disapa AHY tersebut.

Share Artikel:

Oleh: Ida Umy Rasyidah

Artikel Pilihan