Menu

Nestlé–BPJPH Dukung 5.000 UMKM untuk Sertifikasi Halal

04 Oktober 2025 20:39 WIB

sumber: istimewa

HerStory, Jakarta —

Nestlé Indonesia menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk mempercepat sertifikasi halal bagi 5.000 pelaku UMKM. Kerja sama ini bertujuan memperkuat inklusivitas ekonomi sekaligus mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mewajibkan seluruh produk makanan dan minuman bersertifikat halal sejak Oktober 2024.

Penandatanganan dilakukan di Jakarta, disaksikan langsung oleh Wakil Presiden Swiss sekaligus Kepala Departemen Ekonomi, Pendidikan, dan Riset, H.E. Guy Parmelin, dalam rangka kunjungan resminya mempererat hubungan bilateral Indonesia–Swiss di bidang pembangunan berkelanjutan dan inklusif.

“Penandatanganan nota kesepahaman hari ini menunjukkan komitmen jangka panjang Nestlé Indonesia sebagai salah satu investor Swiss terpenting di Indonesia. Nestlé tidak hanya berkontribusi pada pertumbuhan bisnis, tetapi juga membuka ribuan lapangan kerja dan memperkuat rantai pasok makanan di Indonesia,” ujar Guy Parmelin dikutip Jumat (4/10/2025).

Menurut data BPJPH, dari 66 juta pelaku usaha di Indonesia yang mayoritas merupakan usaha mikro dan kecil, baru sekitar 2,1 juta yang telah memiliki sertifikat halal. Padahal, 93% konsumen Indonesia menempatkan aspek halal sebagai prioritas utama dalam memilih produk.

Kepala BPJPH Dr. Ahmad Haikal Hasan menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah dan sektor swasta dalam mempercepat realisasi ekosistem halal nasional.

“Pemerintah berkomitmen memperluas akses sertifikasi halal bagi UMKM agar semakin berdaya saing, baik di pasar domestik maupun global. Kami mengapresiasi langkah Nestlé Indonesia yang tidak hanya menerapkan standar halal pada seluruh produknya, tetapi juga berinisiatif memfasilitasi ribuan UMKM untuk memperoleh sertifikasi halal,” ujarnya.

Sementara itu, Presiden Direktur PT Nestlé Indonesia Georgios Badaro menyampaikan bahwa halal bagi Nestlé bukan sekadar sertifikasi, melainkan komitmen terhadap kualitas dan kepercayaan konsumen.

“Kami memastikan seluruh produk Nestlé halal dan melalui proses ketat agar keluarga Indonesia dapat menikmatinya dengan penuh ketenangan. Bersama BPJPH, kami menargetkan mendukung 5.000 UMKM melalui dukungan teknis dan peningkatan kapasitas,” tutur Georgios.

Sebagai informasi, Nestlé Indonesia, yang telah beroperasi sejak 1971, kini mengelola empat pabrik di Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, serta melibatkan lebih dari 3.000 karyawan dan 25.000 peternak sapi perah rakyat. Investasi perusahaan di Indonesia mencapai USD 617 juta atau setara Rp8,9 triliun, dengan sekitar 93% produk diproduksi secara lokal untuk kebutuhan domestik dan ekspor.

Share Artikel:

Oleh: Ida Umy Rasyidah

Artikel Pilihan