DANA (Istimewa)
DANA resmi meluncurkan fitur DANA Premium Mini (Premini) yang memungkinkan remaja usia 13–17 tahun mengakses layanan keuangan digital melalui proses verifikasi identitas berbasis Kartu Identitas Anak (KIA).
Adapun fitur ini dirilis bekerja sama dengan Dukcapil Kementerian Dalam Negeri ini menjadi solusi untuk menjembatani kelompok usia yang selama ini belum dapat mengakses layanan keuangan formal karena belum memiliki KTP elektronik.
Dengan adanya peluncuran Premini ini diharapkan bisa memperluas inklusi keuangan generasi muda melalui skema electronic Know Your Customer (e-KYC) yang divalidasi oleh Dukcapil.
Melalui mekanisme ini, verifikasi identitas remaja dilakukan dengan persetujuan orang tua dan pencocokan data KIA dengan Kartu Keluarga.
CEO dan Co-Founder DANA Indonesia, Vince Iswara, menegaskan pentingnya akses identitas digital yang aman bagi remaja.
"DANA berkomitmen menjadi jembatan inklusi keuangan dan membantu masyarakat Indonesia membangun gaya hidup keuangan yang sehat. Komitmen ini menjadi fondasi dari setiap inovasi yang kami hadirkan—bahwa akses keuangan digital harus inklusif dan aman bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk generasi muda,” ujarnya, Selasa (25/11/2025).
Dengan adanya langkah ini menjadi bagian DANA untuk memperkuat indeks inklusi keuangan yang tercatat bahwa kelompok usia 15–17 tahun masih 74%, lebih rendah dari indeks nasional 80,51%.
Ia menambahkan bahwa kolaborasi dengan Dukcapil memperluas cakupan e-KYC hingga pengguna remaja.
“Sejak awal kami berdiri hingga sekarang, sinergi ini yang memungkinkan cakupan e-KYC lebih luas, bahkan sampai ke generasi muda lewat DANA Premini yang menggunakan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai dokumen verifikasi resmi yang sesuai dengan usia remaja,” kata Vince.
Dukcapil menyebut integrasi data kependudukan menjadi fondasi penting dalam penguatan Digital Public Infrastructure nasional. Direktur Integrasi Data Kependudukan Nasional, Handayani Ningrum, mengatakan,
“Melalui DANA Premium Mini, verifikasi dapat dilakukan dengan pencocokan akun anak dengan orang tua atau kepala keluarga dalam satu Kartu Keluarga, sehingga anak dapat mulai mengakses layanan keuangan digital secara aman di bawah pengawasan orang tua.”
Premini juga selaras dengan PP 17/2025 mengenai tata kelola layanan elektronik untuk perlindungan anak dalam ruang digital.