Menu

Pemerintah Wajibkan Sekolah Tatap Muka di Bulan Juli 2021, Apa Saja Aturannya?

31 Maret 2021 17:45 WIB

Wali Kota Padangpanjang Fadly Amran meninjau aktivitas belajar tatap muka pertama di SMPN 1 Kota Padangpanjang, Sumatera Barat, Kamis (13/8/2020). (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/wsj)

HerStory, Jakarta —

Beauty, setelah setahun pandemi COVID-19 kabarnya di pertengahan tahun 2021 sekolah akan kembali digelar secara tatap muka disebut Pembelajaran Tatap Muka atau PTM terbatas. Meski begitu, aturan yang dikeluarkan pemerintah ini dijalankan setelah para pengajar dan tenaga kependidikan melakukan vaksinasi.

"Vaksin untuk guru dan tenaga kependidikan kita targetkan selesai bulan Juni 2021, sehingga saat tahun ajaran baru pada Juli 2021 seluruh satuan pendidikan dapat menyediakan opsi PTM terbatas," ujar Menko PMK Muhadjir Effendy dilansir dari kanal YouTube Kemendikbud RI, Rabu (31/3/2021).

Hal yang sama dituturkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nadiem Makarim. Sekolah tatap muka dilakukan secara terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan.

"Setelah pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan divaksinasi Covid-19 secara lengkap, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil, atau kantor Kemenag mewajibkan satuan pendidikan untuk menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan pembelajaran jarak jauh," kata Mendikbud Nadiem Makarim saat konferensi pers virtual, Selasa, (30/3/2021).

Berikut rincian aturan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di sekolah mulai Juli 2021:

1. Kondisi kelas

  • SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI dan program kesetaraan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik per kelas;
  • SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB dan SMLB, MALB jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas; dan
  • PAUD jaga jarak minimal 1, meter dan maksimal lima peserta didik per kelas.

2. Jumlah hari dan jam pembelajaran PTM terbatas ditentukan satuan pendidikan, dengan tetap mengutamakan dan keselamatan warga sekolah

3. Perilaku wajib di seluruh lingkungan sekolah saat PTM terbatas

  • Menggunakan masker kain tiga lapis atau sekali pakai (bedah);
  • Cuci tangan pakai sabun dan air mengalir, atau menggunakan cairan pembersih tangan;
  • Menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik misal salaman atau cium tangan; dan
  • Menerapkan etika batuk atau bersin.

4. Kondisi medis warga sekolah

  • Sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol; dab
  • Tidak memiliki gejala COVID-19, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan

5. Kantin tidak boleh beroperasi pada dua bulan pertama penerapan PTM terbatas.

6. Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler tidak boleh dilakukan di sekolah, namun disarankan tetap melakukan aktivitas fisik di rumah (selama dua bulan pertama).

7. Kegiatan selain pembelajaran di lingkungan sekolah tidak dibolehkan selama dua bulan masa transisi.

8. Kegiatan pembelajaran di luar lingkungan satuan pendidikan dibolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan.

Share Artikel:

Oleh: Nada Saffana