Menu

Usai Gembar-gembor Bikin Heboh, Begini Kelanjutan Kasus Video Syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu

16 Juli 2021 16:40 WIB

Gisella dan Nobu (Instagram/Edited by HerStory)

HerStory, Depok —

Kasus video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinbou de Fretes alias Nobu sempat bikin heboh pada akhir tahun 2020 lalu. Kini, kasus tersebut pun kembali hangat diperbincangkan usai diketahui siapa tersangka penyebar video tersebut.

Terkait hal itu, kuasa hukum dari Nobu sendiri, Irwansyah Putra mengaku belum mendapatkan kabar lebih lanjut dari kuasa hukum. Lalu, bagaimana kelanjutannya dari kasus video syur Gisella dan Nobu? Simak berikut ini.

Belum Menemukan Kepastian

Ya, sebagaimana diketahui, kasus video syur Gisel dan Nobu ini masih menggantung di tengah jalan alias belum menemukan titik terang.

Hal itu didukung oleh perkataan kuasa hukum Nobu, Irwansyah Putra yang bingung dengan kelanjutan kasus tersebut. Hal ini karena ia sendiri belum mendapatkan kepastian dari keputusan pihak penyidik.

Ditambah lagi, kliennya itu masih harus menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya lantaran belum ada kelanjutan perkaranya.

"Saya sendiri aja bingung sampai kapan kepastian hukumnya jelas," ujar Irwansyah Putra, dikutip dari berbagai sumber, Jumat (16/5/2021).

Menurut Irwansyah, pihak penyidik saat ini sedikit lambat karena pandemi Covid-19 yang terus melonjak di Indonesia. Oleh karena itu, pihaknya pun akan menunggu kelanjutan dari kasuss video syur ini.

"Penyidiknya saat ini lagi sibuk ngurusin pandemi katanya. Jadi, enggak sempat," kata Irwansyah Putra. 

Nggak hanya itu, Irwansyah juga menyampaikan jika berkas perkara sudah disampaikan ke kejaksaan negeri. Oleh karena itu, tinggal menungguk waktu P21 dan melanjutkan kasus video syur ini ke pengadilan.

"(Penyidik bilang), 'Berjalan saja bang, tunggu kabar dari jaksa saja, kami sudah limpahkan berkas ke jaksa' dibilang begitu. Tinggal tunggu P21 saja," ucapnya. 

Sebagai informasi, Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes telah ditetapkan sebagai tersangka video syur pada 29 Desember 2020.

Dalam kasus ini, Gisel dikenakan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

Sementara, Nobu dikenakan pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Keduanya terancam hukuman penjara minimal 6 bulan dan paling lama 12 tahun.