Menu

Jalani Masa Rehabilitasi, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Kepergok 'Asyik' Main Bareng

26 Juli 2021 11:45 WIB

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie (Instagram/ramadhaniabakrie)

HerStory, Jakarta —

Nasib hukuman penjara atas kasus narkoba yang menyeret Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie kini masih belum diketahui kelanjutannya. Nia dan Ardi kini tengah menjalani masa rehabilitasi di kawasan Bogor, Jawa Barat.

Kuasa hukum Nia dan Ardi, Wa Ode Nur Zainab, mengungkap kondisi kedua kliennya itu yang kini masih berada di panti rehabilitasi. Diakui Waode, kondisi Nia dan Ardi terpantau jauh lebih baik.

"Seminggu yang lalu, saya ketemu sama Pak Ardi dan Bu Nia di panti rehab, Alhamdulillah kondisinya sekarang jauh lebih baik," ujar Wa Ode seperti dikutip dari kanal YouTube STRAPRO Indonesia, Senin (26/7/2021).

Lebih lanjut, saat sang kuasa hukum berkesempatan menjenguk, ia memergoki Nia dan Ardi tengah asyik bermain badminton. Keduanya mulai menjalani aktivitas olahraga ditemani oleh terapis.

"Waktu saya datang, saya lihat beliau lagi main bulu tangkis berdua suami-istri ditemani dengan ada terapis dan ada beberapa orang yang ada di panti  Yang saya tahu dan saya saksikan sendiri ya olahraga saat itu," cerita Waode.

Diakui sang kuasa hukum, fisik Nia dan Ardi kini juga jauh lebih baik. Ketimbang, dengan fisik keduanya yag dilihat Wa Ode saat bertemu di Polres. "Fisik bagus ya, lebih segar daripada waktu ketemu di polres," ungkapnya.

Tak hanya itu, Waode juga mengaku sempat mengobrol ringan dengan kedua kliennya itu

"Kemudian, ketemu saya kebetulan ada penyidik, terus kami ya ngobrol-ngobrol ringan," tandasnya.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mulai menjalani rehabilitasi per tanggal 11 Juli 2021. Sang sopir, ZN, yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba juga turut menjalani rehab di Lembaga Rehabilitasi tang berada di kawasan Bogor, Jawa Barat.

Meski menjalani masa rehab, kasus narkoba yang menyeret keluarga konglomerat Aburizal Bakrie ini tetap akan diselesaikan mengikuti aturan atau prosedur hukum yang berlaku.

Share Artikel:

Oleh: Witri Nasuha