Menu

Banyak yang Menganggap ‘Normal’, Padahal Marital Rape Bisa Dijerat Hukum Lho! Kenali Jenisnya Moms

01 September 2021 21:00 WIB

Ilustrasi marital rape (Freepik/somkku9)

HerStory, Bogor —

Moms, pernahkah kamu mendengar istilah marital rape? Topik ini memang sangat jarang dibicarakan sebelumnya, karena dianggap sebagai sesuatu yang ‘normal’. Namun tak bisa disepelekan juga ya, Moms, karena menilik artinya sendiri, marital rape adalah pemerkosaan dalam pernikahan.

Mungkin banyak orang keliru dengan menganggap bahwa kalau sudah menikah, berarti si suami bebas berhubungan intim dengan istrinya kapan pun ia mau.

Banyak juga yang tak memahami bahwa seks itu harus disetujui dan sama-sama dihendaki oleh suami dan istri, ya kan Moms. Padahal, berhubungan intim karena paksaan atau ancaman, meskipun dengan pasangan sendiri, itu sama dengan pemerkosaan, Moms.

Terkait hal terserbut, HerStory pun telah merangkum beberapa contoh pemerkosaan dalam pernikahan yang bisa kita hindari, seperti dilansir dari laman ibupedia.com, Rabu (1/9/2021).

Yuk, simak Moms biar kita mendapatkan pengetahuan baru!

1. Berhubungan seksual secara terpaksa

Perlu diingat Moms, hubungan seks yang sehat adalah berhubungan atas persetujuan (consent) bersama-sama, ya, bukan pemaksaan. Berhubungan seksual secara terpaksa jelas bisa dikategorikan pemerkosaan dalam pernikahan. Terlebih, jika sampai terjadi paksaan yang bersifat menyakiti pasangannya secara fisik dan mental. Duh, jangan sampe kejadian ya!

FYI, kondisi tersebut sudah digolongkan menjadi pemerkosaan dalam pernikahan, lho Moms. Pemerkosaan dalam pernikahan seperti kategori ini dapat dijerat dengan hukuman penjara selama 12 tahun menurut RKUHP.

2. Berhubungan seksual dengan unsur manipulasi

Nah, biasanya trik lain yang dilakukan pelaku pemerkosaan dalam pernikahan adalah memanipulasi korban sehingga hanya dirinya saja yang diuntungkan.

Sebagai contoh, seorang suami mengritik istrinya tak dapat memuaskannya di ranjang, kemudian suaminya memaksa istri untuk melakukan hubungan seksual dengan cara-cara yang tak dibenarkan dan mengancam akan menceraikan istri apabila tidak menuruti kemauannya. Ini jelas-jelas jenis pemerkosaan dalam pernikahan karena berusaha memanipulasi salah satu pihak, ya Moms.

Terlebih, jika perbuatan tersebut melibatkan kekerasan verbal dengan bentuk ancaman dari suami kepada sang istri agar berbuat sesuai yang diinginkan suami. Nah, istri pun harus segera sadar dari jaring manipulasi suami bahwa yang dilakukan sudah termasuk pemerkosaan dalam pernikahan, Moms.

3. Berhubungan seksual secara tak sadar

Maksud dari tak sadar ini, yaitusaat sedang tertidur, mabuk atau mungkin sudah dicekoki oleh obat-obat terlarang. Hal itu tentunya akan mengakibatkan seseorang tak berdaya, lalu dimanfaatkan dan diperlakukan tak semestinya.

Nah, perlu dipahami bahwa tindakan tersebut jelas dikategorikan pemerkosaan. Sebabnya, tak sepenuhnya ada consent atau persetujuan dari kedua belah pihak untuk berhubungan seks.

4. Berhubungan seksual saat merasa terancam

Jangan dianggap remeh, hal inipun kerap terjadi dalam pernikahan. Biasanya salah satu pasangan merasa terancam sehingga membuatnya terpaksa berhubungan seksual.

Contohnya, seorang suami mengancam tidak akan memberikan istri uang nafkah jika sang istri tidak mau melayani suami di ranjang meskipun istri sedang tak ingin melakukannya.

Perlu diketahui juga, baik ancaman verbal dan non-verbal dapat menyeret hubungan menjadi bentuk pemerkosaan dalam pernikahan. Bisa juga pelaku meluapkan emosi dengan cara memukul atau emosi berlebih lainnya jika terjadi penolakan. Duh!

5. Berhubungan seksual saat tak ada pilihan

Mungkin ini bisa hal yang paling tak diinginkan juga, yakni terpaksa berhubungan seks dengan pasangan karena sudah tak punya pilihan lain lagi. Contohnya saja, seseorang rela mempertahankan pernikahannya dari ambang perceraian dan mengikuti kemauan pasangan untuk melakukan hubungan seks.

Nah, untuk mencegah marital rape, baik pihak istri maupun suami perlu mendapat edukasi yang memadai. Keduanya harus tahu batas fisiologis dan tak memaksakan hubungan seks, terlebih ketika memang tak menginginkannya.

Ingat Moms, kita punya otoritas atas tubuh kita sendiri dan berhak menolak hubungan seks jika tak ingin. Yang lebih pentingnya lagi, pasangan pun harus menghormati keputusan tersebut dan tak memaksakan kehendaknya, apalagi disertai dengan ancaman dan tindakan kekerasan.

Semoga artikel ini bisa jadi renungan tersendiri dalam membina sebuah rumah tangga, Moms!

Artikel Pilihan