Menu

Sudah Diperiksa Polisi, Ini 5 Fakta Terbaru Kasus Rachel Vennya

22 Oktober 2021 16:00 WIB

Selebgram Rachel Vennya menemui awak media usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (21/10/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

HerStory, Surabaya —

Selebgram Rachel Vennya memenuhi panggilan kepolisian dengan mendatangi Polda Metro Jaya, pada Kamis (21/10/2021) siang. Kedatangan Rachel Vennya tersebut merupakan buntut dari kasus pelanggaran karantina yang ia lakukan.

Berikut deretan fakta terbaru kasus Rachel Vennya hingga akhirnya berujung di ranah hukum.

1. Rachel Vennya kabur saat karantina dibantu dua anggota TNI

Menurut Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS, dari penyelidikan terbaru, Rachel Vennya ternyata dibantu dua anggota TNI saat kabur dari karantina.

"Hasil penyelidikan kemarin, pendalaman. Memang ada dua oknum (TNI) yang bekerja sama," ujar Herwin di Polda Metro Jaya, Kamis (21/10/2021).

2. Tugas dua anggota TNI yang bantu Rachel Vennya melarikan diri saat karantina

Lebih lanjut menurut Herwin, awalnya diketahui ada satu anggota TNI berinisial FS yang disebut membantu Rachel Vennya. Namun, seiring penyelidikan, ternyata ada oknum anggota lainnya berinisial IG.

FS sendiri diketahui merupakan anggota TNI dari Koopsau I TNI AU, yang bertugas di Bandara Soekarno-Hatta. Sementara IG, merupakan anggota TNI Wing 1 Paskhas TNI AU, yang bertugas di RSDC Wisma Atlet.

3. Hukuman kepada kedua anggota TNI yang membantu Rachel Vennya kabur.

Lebih lanjut menurut Herwin, kedua anggota TNI yang membantu kaburnya Rachel Vennya akan mendapatkan hukuman.

"(Hukumannya) dinonaktifkan dari satgas Kogasgabpad Covid-19. Bukan dinonaktifkan dari TNI," lanjut Herwin.

4. Rachel Vennya bersama kekasih dan manajer turut diperiksa

Sementara itu Rachel Vennya tidak sendiri saat menjalani pemeriksaan. Kekasih dan manajer Rachel Vennya, Salim Nauderer dan Maulida Khairunnisa, juga diperiksa atas kasus yang sama.

5. Rachel Vennya bisa dipidana

Sebelumnya, menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Rachel Vennya bisa dikenakan sanksi pidana. Hal tersebut karena Rachel Vennya melanggar undang-undang yang sudah ditentukan.

"Jelas ada (jeratan pidana) Undang-undang Karantina. Ada Undang-undang wabah penyakit. Kalau tidak ada sanksi pidana, tentu polisi tidak urus," ujar Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin (18/10/2021) lalu. 

Lihat Sumber Artikel di Akurat

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerja sama HerStory dengan Akurat. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel yang tayang di website ini menjadi tanggung jawab HerStory.