Menu

Fantastis! Bikin Konten Pornografi, Penghasilan Siskaeee Capai Rp2,1 Miliar

09 Desember 2021 09:10 WIB

Siskaeee, Wanita yang memamerkan payudaranya di Bandara Internasional Yogyakarta sudah diamankan (JPNN.com/Edited by HerStory).

HerStory, Jakarta —

Selebgram Siskaeee kini tangeh ramai diperbincangkan oleh publik. Ini lantaran aksinya yang membuat konten video tak senonoh yang direkamnya saat di Bandara YIA, Kulon Progo.

Siskaeee tanpa malu memamerkan area dada dan kemaluannya saat membuat video tak senonoh tersebut. Walhasil, aksinya dilaporkan oleh pihak Angkasa Pura I dan kini sang selebram sudah diamankan oleh Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.

Di samping itu, terkuak fakta mengejutkan soal penghasilan yang dimiliki Siskaeee lewat konten pornografi yang dibuatnya. Hal tersebut diungkap oleh Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto.

Kombes Yuliyanto mengatakan Siskaeee bisa memperoleh puluhan juta dari sejumlah konten yang diunggah ke 7 situs dewasa dalam satu bulan.

"Penghasilan tersebut bisa withdraw ketika mendapatkan akumulasi sebesar 500 dollar," kata Kombes Yuliyanto, Rabu (8/12).

Menurut Kombes Yuliyanto, Siskaeee sudah aktif membuat dan menyebar ribuan konten pornografi sejak 2017 hingga Desember 2021. Siskaeee merekam aksinya di berbagai lokasi seperti indekos, parkiran, mal, toko, toilet pesawat, dan sebagainya.

Yuliyanto menyebut Siskaeee telah mendapat penghasilan kotor sejumlah USD 154.013.73 atau setara dengan Rp 2.186.985.009. Penghasilan tersebut diperoleh dari salah satu akun di internet.

"Pendapatan bersihnya sejumlah USD 123.205.30 atau setara dengan Rp 1,7 miliar," tambah Yuliyanto.

Polda DIY sudah menetapkan Siskaeee alias FCN (23) sebagai tersangka kasus konten pornografi di Bandara Yogyakarta International Airport.

Atas perbuatannya, pemilik akun @siskaeee_ofc di Twitter itu dijerat UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Siskaeee juga disangkakan UU Nomor 19 tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebab, Siskaeee secara terbukti membuat dan mendistribusikan konten-konten yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1).

Siskaeee terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp6 miliar. 

Lihat Sumber Artikel di JPNN.com

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerja sama HerStory dengan JPNN.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel yang tayang di website ini menjadi tanggung jawab HerStory.

Share Artikel:

Oleh: Witri Nasuha