Menu

Ditetapkan sebagai Tersangka, Medina Zein Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

06 Januari 2022 12:20 WIB

Medina Zein, Marissya Icha (Instagram/Edited by HerStory)

HerStory, Rembang —

Selebgram Medina Zein resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Marrisya Icha, sahabat Vanessa Angel. Pihak Marissya Icha telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari kepolisian per hari ini, Rabu (5/1).

Pengacara Marissya, Ahmad Ramzy membagikan informasi tersebut kepada awak media. Atas naiknya status sebagai tersangka, Medina pun kini terancam hukuman 4 tahun penjara.

"Sekarang 4 tahun (ancaman hukuman)," ujar Ahmad Ramzy, dikutip dari Cumi-cumi (6/1/2022).

Saat ditanya perihal kemungkinan berdamai, pengacara Marissya Ica itu memberikan bantahan tegas. Ia menerangkan bahwa sebelumnya Medina dan kliennya sudah dua kali melakukan mediasi namun tak berhasil.

Marissya Icha pun tak mau lagi untuk melakukan mediasi yang ketiga kalinya. 

"Nggak ada proses mediasi kembali. Karena kita sudah mediasi 2 kali dan terakhir mediasi dinyatakan gagal," paparnya.

Seperti diketahui, perseteruan Medina dan Marissya itu bermula saat Marissya menyebut tas yang dijual Medina adalah palsu. Oleh karenanya, melalui unggahannya di Instagram Marissya meminta agar Medina mengembalikan uangnya.

Tak terima, Medina membalasnya dengan kata-kata yang menurut Marissya sebagai penghinaan. Dalam unggahannya, Medina menyebut Marissya sebagai germo dan ani-ani. Marissya pun akhirnya melaporkan Medina Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.