Menu

Pasien Omicron Wajib ke Rumah Sakit Jika Alami Gejala Berikut!

25 Januari 2022 13:40 WIB

Ilustrasi isolasi mandiri di rumah.(Shutterstock/Edited by HerStory)

HerStory, Medan —

Covid-19 varian Omicron belakangan ini menjadi sorotan utama medis di seluruh dunia. Melalui Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron menetapkan kebijakan kriteria pasien Omicron wajib isolasi di rumah sakit. Kira-kira apa saja kriterianya? Yuk, simak selengkapnya dalam artikel berikut ini.

Kriteria Pasien Omicron Wajib Isolasi di Rumah Sakit

Melansir Covid19.go.id, sejak laporan kasus pertama per tanggal 24 November 2021 dari Afrika Selatan, kini sudah terdapat 149 negara yang melaporkan kasus Covid-19 varian Omicron. Bahanya Omicron disebutkan oleh WHO dalam Technical Brief per tanggal 7 Januari 2022 adalah tingkat penularan varian omicron lebih cepat.

Akan tetapi, risiko perawatan di rumah sakit lebih rendah jika dibandingkan dengan varietas sebelumnya seperti Delta. Penelitian lebih lanjut mengenai varian Covid-19 masih dilanjutkan. 

Dengan mempertimbangkan hal-hal perkembangan kasus Covid-19 yang terjadi di Indonesia, maka pemerintah menetapkan aturan kriteria pasien Omicron wajib isolasi di rumah sakit dengan tujuan untuk mencegah dan mengendalikan kasus Covid-19 varian Omicron. Adapun kriterianya adalah sebagai berikut:

  1. Pasien mengalami gejala berat-kritis
  2. Pasien alami gejala sedang atau gejala ringan disertai komorbid yang tidak terkontrol
  3. Pasien mengalami gejala klinis 

Selain kriteria pasien omicron wajib isolasi di rumah sakit, terdapat juga ketentuan pasien dirawat di rumah sakit dapat pindah ke ruang isolasi apabila: 

  1. Pasien mengalami perbaikan klinis dilakukan pemeriksaan RT-PCR sebanyak dua kali dengan jarak waktu pemeriksaan dua puluh empat jam. Apabila hasil positif setelah pemeriksaan, maka pasien dipindahkan ke ruang isolasi terpusat.
  2. Pasien terkonfirmasi terpapar virus covid-19 yang melakukan perjalanan luar negeri dan menunjukkan gejala ringan, gejala sedang, dan berat.

Melansir Who.int, pada tanggal 26 November 2021, WHO mengumumkan varian B.1.1.529 sebagai varian yang menjadi perhatian, bernama Omicron, atas saran dari Who's Technical Advisory Group on Virus Evolution (TAG-VE).

Keputusan ini didasarkan pada bukti yang disajikan kepada TAG-VE bahwa Omicron memiliki beberapa mutasi yang mungkin berdampak pada bagaimana perilakunya, misalnya, pada seberapa mudah penyebarannya atau tingkat keparahan penyakit yang ditimbulkannya. 

WHO bekerja sama dengan mitra teknis untuk memahami dampak potensial dari varian ini, termasuk vaksin. Vaksin tetap penting untuk mengurangi penyebaran parah dan kematian, termasuk terhadap varian sirkulasi dominan, Delta. Vaksin saat ini tetap efektif untuk mencegah penyebaran parah hingga kematian.

Lihat Sumber Artikel di Suara.com

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerja sama HerStory dengan Suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel yang tayang di website ini menjadi tanggung jawab HerStory.

Artikel Pilihan