Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah bersama dengan anak semata wayangnya alami kecelakaan lalu lintas. (Instagram/edited by HerStory)
Kecelakaan maut yang merenggut nyawa Vanessa Angel dan Bibi Ardianysah masih menjadi sorotan hingga saat ini. Kecelakaan maut itu terjadi di Tol Jombang-Mojokerto KM672, 4 November 2021 lalu.
Tubagus Joddy ditetapkan sebagai tersangka atas insiden kecelakaan maut tersebut. Sebagai supir, Joddy dinilai lalai hingga menyebabkan kedua majikannya kehilangan nyawa.
Sudah lebih dari 100 hari Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah meninggal dunia, pengasuh Gala Sky kembali menceritakan detik-detik kecelakaan maut itu terjadi. Hal itu diungkap Sisca Lorenza sebagai saksi dalam sidang kasus kecelakaan yang kembali digelar.
Diungkap Sisca, Vanessa Angel dan rombongan keluarganya berangkat dari Jakarta menuju Surabaya sekira pukul 05.00 WIB. Kala itu, Tubagus Joddy bertindak sebagai sopir.
Lalu di kilometer 80, Bibi Ardiansyah sempat bergantian dengan Joddy sebagai sopir. Tak lama setelahnya, keduanya bergantian dan Joddy kembali ambil alih sebagai sopir setelah melewati kilometer 400.
Dalam perjalananya, Vanessa Angel dan rombongan sempat dua kali berhenti di rest area. Saat berhenti untuk makan siang, Sisca masih ingat betul melihat Bibi Ardansyah sempat menegur Joddy lantaran membawa mobil dengan kecepatan lamban.
"Kemudian almarhum Bapak Febri bilang, 'lambat sekali'. Brtul seperti itu?," tanya penasihat hukum Joddy,Siswoyo, saat sidang secara virtual berlangsung.
Sisca lantas membenarkan bahwa Bibi sempat mengatakan kecepatan Tubagus Joddy dengan rata-rata 120 kilometer per jam masih terlalu lambat.
Bila Bibi menegur lantaran Joddy membawa mobil begitu lamban, beda halnya dengan Vanessa Angel. Vanessa Angel sempat memarahi Tubagus Joddy dan memintanya agar tak mengebut saat mengemudi mobil.
Bukan tanpa alasan, ternyata sebelum kecelakaan terjadi, Vanessa sempet terkejut lantaran kepala Gala dan Bibi terbentur kaca mobil.
"Posisinya lagi ke kiri terus kejedug, terus sama sama ibu dibilang, 'hati-hati Jod'," ungkap Sisca.
Sisca mengatakan kepala Gala Sky sempat terbentur lantaran Joddy membawa mobil terlalu kencang.
Dalam persidangan, Sisca mengaku tak mengingat bagaimana kecelakaan itu terjadi. Ia baru mengetahui kendaraan yang ditumpanginya mengalami kecelakaan saat berada di rumah sakit.
Atas kejadian tersebut, Tubagus Joddy dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.