Menu

Depresi Takut Mendekam Dipenjara, Dea Onlyfans Minta Keringanan Usai Ngaku Hamil, Begini Keputusan Pihak Kepolisian!

19 Mei 2022 08:55 WIB

Dea OnlyFans (Instagram/Edited by HerStory)

HerStory, Bogor —

Selebgram Dea Onlyfans kini tengah ramai menjadi perbincangan banyak orang. Pasalnya ia mendadak mengumumkan kabar mengejutkan saat masih menjalani proses hukum yang bergulir atas kasus penyebaran konten pornografi. Ia mengaku tengah berbadan dua alias hamil memasuki usia5 bulan. 

Sempat meminta keringanan lantaran takut mendekam di penjara, namun Kondisi Dea yang lagi hamil tak akan memengaruhi proses hukum. Hal ini dipastikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. Penyidik kata Zulpan, hanya akan mempertimbangkan sisi kemanusiaan dengan tidak menahan.

"Jadi itu tidak memengaruhi proses penyidikan terhadap kasus yang bersangkutan walaupun sedang hamil," kata Zulpan kepada wartawan, Rabu (18/5/2022).

Sampai sekarang, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya masih terus melengkapi berkas perkara Dea OnlyFans untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Soal permintaan Dea OnlyFans agar tak ditahan kejaksaan, Zulpan punya jawaban sendiri.

"Itu kewenangan Kejaksaan," katanya.

Selasa (17/5/2022) kemarin, Dea OnlyFans mengaku sedang hamil muda. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Dea, Abdillah Syarifudin saat mendampingi kliennya melakukan wajib lapor ke Polda Metro Jaya.

"Ini juga kami sampaikan ke pihak kepolisian. Kami juga titip pesen ke Kejaksaan nanti harapanya semoga tidak ditahan di kejaksaanya,karena melihat faktor-faktor itu tadi. Masih perlu perawatan, cek up dan lain-lain," kata Abdillah.

Mirisnya, Dea OnlyFans mengaku sudah empat kali melakukan upaya bunuh diri. Dia memikirkan nasib anaknya.

"Tapi yang jadi permasalahan saya adalah anak ini nanti gimana kalau saya masih berlarut dalam masalah seperti ini, anak ini gimana. Itu yang saya sedihkan," kata DeaOnlyFans.

Dea OnlyFans ditangkap jajaran Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di Malang, Jawa Timur pada 24 Maret 2022 lalu. Penangkapannya terkait penyebaran video dan foto porno.

Dalam perkara ini, Dea OnlyFans telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 Ayat (1) Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) Juncto Pasal 30 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 dan atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 dan atau Pasal 10 Juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Meski berstatus tersangka, Dea OnlyFans tidak ditahan. Dia hanya diminta wajib lapor sepekan dua kali pada Senin dan Kamis.

Lihat Sumber Artikel di Suara.com

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerja sama HerStory dengan Suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel yang tayang di website ini menjadi tanggung jawab HerStory.

Share Artikel:

Oleh: Azizah Angraini Ramadini

Artikel Pilihan