Menu

Gak Cuma Bagus dan Unik Saja! Ini 3 Syarat Pemberian Nama Anak yang Mesti Kamu Pahami, Nomer 2 Penting Banget!

16 Juni 2022 11:50 WIB

Ilustrasi balita makan buah (Shutterstock / Edited by HerStory)

HerStory, Jakarta —

Gak cuma asal pilih, ternyata pemberian nama anak juga harus memiliki beberapa syarat lho Moms. Selain bermakna baik, ada beberapa hal yang sebaiknya dipenuhi oleh orangtua.

Oleh karenanya, kini pemberian nama anak pun menjadi sorotan penting yang wajib diketahui oleh para orang tua.

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia resmi mengeluarkan peraturan pemberian nama untuk ditulis di dokumen kependudukan. Apa saja itu?

1. Dua nama dan 60 huruf

Pencatatan nama ini tertuang dalam Permendagri 73/2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Dalam aturan tersebut, nama untuk pencatatan dokumen kependudukan harus memenuhi persyaratan, yaitu: mudah dibaca, tak bermakna negatif dan tak multitafsir.

Selanjutnya jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi dan umlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.

2. Pencatatan nama tak boleh 1 kata

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan soal pencatatan nama tak boleh 1 kata di dokumen kependudukan termasuk KTP.

 “Hal ini hanya bersifat imbauan dan namanya tetap bisa dituliskan dalam dokumen kependudukan,” kata Zudan seperti dikutip ANTARA lewat GenPi pada Kamis, (16/6/2022).

Alasan minimal 2 kata adalah untuk lebih dini dan lebih awal memikirkan serta mengedepankan masa depan anak.

Contohnya ketika anak mau sekolah atau berencana ke luar negeri, untuk membuat paspor tentunya dibutuhkan minimal 2 suku kata dan nama harus selaras dengan pelayanan publik lain.

Penetapan peraturan tersebut bukannya tanpa alasan. Menurut Zudan, peraturan ini dibuat untuk mempermudah pelayanan publik, seperti membuat paspor atau saat mendaftarkan anak sekolah.

3. Tak boleh disingkat

Selanjutnya, ke depan untuk dokumen kependudukan, nama dilarang disingkat kecuali diartikan lain, dan boleh disingkat asal konsisten dengan singkatan tersebut. Misalnya, nama seseorang Abdul Muis.

Jika pemohon meminta untuk disingkat namanya menjadi Abd Muis, maka diperbolehkan. Akan tetapi selamanya namanya akan tertulis Abd Muis sehingga Abd tak dianggap lagi sebagai singkatan, melainkan menjadi nama.

Di samping itu, tak boleh menggunakan angka dan tanda baca. Sedangkan gelar pendidikan dan keagamaan tak boleh dicantumkan di akta pencatatan sipil, yang meliputi antara lain akta kelahiran, perkawinan, perceraian, dan kematian. Peraturan ini berlaku sejak 21 April 2022.

Lihat Sumber Artikel di GenPI

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerja sama HerStory dengan GenPI. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel yang tayang di website ini menjadi tanggung jawab HerStory.

Artikel Pilihan