Menu

PSBB Jakarta Diperketat Lagi, Cuma 11 Sektor Usaha Ini yang Diizinkan Beroperasi, yang Lain Siap-Siap WFH!

10 September 2020 08:30 WIB

Petugas medis membawa pasien ke ruang isolasi saat simulasi penanganan pasien virus corona di RS Hasan Sadikin, Bandung, Jawa Barat, Jumat (6/3/2020). (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/aww)

HerStory, Jakarta —

Pemprov DKI Jakarta kembali memperketat aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Lewat kanal YouTube Pemprov DKI, Gubernur Anies Baswedan mengumumkan akan menerapkan kembali PSBB mulai 14 September 2020.

Dengan begitu, perkantoran di Ibu Kota kembali melaksanakan pekerjaan dari rumah alias Work From Home (WFH) selama PSBB. Hanya ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama masa PSBB berlangsung.

"Mulai Senin,14 September 2020, kegiatan perkantoran yang non-esensial diharuskan untuk kegiatan bekerja dari rumah," kata Anies seperti dikutip, Kamis (10/9/2020).

Berikut ini daftar 11 sektor yang masih diperbolehkan bekerja di kantor selama masa PSBB diberlakukan.

  1. Instansi kesehatan

  2. Usaha bahan pangan
  3. Energi

  4. Telekomunikasi dan teknologi informatika

  5. Keuangan

  6. Logistik

  7. Perhotelan

  8. Konstruksi

  9. Industri strategis

  10. Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu

  11. Pemenuhan kebutuhan sehari-hari

11 sektor usaha tersebut diizinkan beroperasi dengan tetap mematuhi protokol kesehatna yang telah ditentukan.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menegaskan, dengan memberlakukan WFH bukan berarti meliburkan kegiatan perekonomian. Hanya saja, menugaskan para karyawan untuk melakukan pekerjaanya dari rumah.

"Kegiatan usaha jalan terus, kegiatan kantor jalan terus, tapi perkantoran di gedungnya yang tidak diizinkan untuk beroperasi," jelasnya.

Nah Beauty, itu tadi 11 sektor usaha yang masih diizinkan beroperasi. Buat kamu yang kebagian WFH atau WFO, tetap jaga kesehatan dan selalu mematuhi aturan protokol kesehatan yang berlaku ya!

Share Artikel:

Oleh: Witri Nasuha