Menu

Sering Hinggap Tiba-tiba, Bolehkah Kita Makan Makanan yang Sudah Terkena Semut?

28 Juni 2022 12:25 WIB

Basmi semut di rumah

HerStory, Jakarta —

Seringkali kita tak menyadari kedatangan semut pada meja makan. Binatang kecil itu suka sekali menghinggpi makanan manis.

Islam merupakan agama yang menekankan kebersihan dan kesucian dalam hal apapun. Nah, bagaimana jika kita memakan makanan yang telah terkena semut (disemutin)?

Sebelum menjawab hukum yang sebenarnya terkait memakan makanan yang ada semut di dalamnya atau makanan yang terkena semut, perlu kiranya kita membaca dan merenungi hadits di bawah ini“Apabila seekor lalat hinggap di bejana milik salah seorang dari kalian, hendaknya ia mencelupkan lalat ke dalam minuman tersebut, kemudian membuangnya, karena pada salah satu sayapnya terdapat penyakit dan pada sayap lainnya terdapat penawarnya” (HR al-Bukhari).

Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitabnya Fath al-Bari menjelaskan pengembangan dari hadits di atas:

“Sebagian Ulama menjadikan hadits ini dalil bahwa air yang sedikit tidak najis dengan jatuhnya bangkai hewan yang tidak mengalirkan darahnya pada bejana tersebut” (Ibnu Hajar al-Haitami, Fath al-Bari [Beirut: Darul Fikr], juz 10, hal. 251).

Para ulama memberikan komentar bahwa hadits di atas tak hanya dikhususkan untuk lalat saja, akan tetapi juga semua binatang yang tak memiliki darah yang mengalir, maka dalam hal ini termasuk semut. Artinya, makanan yang terkena semut boleh dimakan.

Imam asy-Syafi’i dan para ulama Syafi’iyah juga menegaskan bahwa semut termasuk bagian dari hewan yang dilarang untuk dibunuh, dan setiap hewan yang dilarang oleh syara’ untuk membunuhnya maka haram pula mengonsumsinya. 

Dalam kitab al-Majmu’ dijelaskan:

“Imam asy-Syafi’i dan para muridnya berkata, ‘Hewan yang dilarang dibunuh haram dikonsumsi, sebab seandainya hewan tersebut halal dikonsumsi tentu tidak haram membunuhnya. Di antara hewan yang diharamkan (dibunuh dan dikonsumsi) adalah semut dan lebah, kedua hewan tersebut haram dikonsumsi” (Syekh Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab, juz 9, hal. 22).

Dari penjelasan di atas jelas bahwa memakan makanan yang padanya didapati semut taklah najis. Saat ada makanan yang kejatuhan semut, cukup bagi kita untuk mengambil dan membuang semut tersebut dan kita makan makanannya.

Hal ini berbeda bilamana semut tersebut tak sengaja ikut tertelan bersama makanan. Demikian dima'fu atau dimaafkan dalam pandangan Islam.

Dalam salah satu hadits riwayat Ibnu Abbas dijelaskan:

“Sesungguhnya Allah membiarkan (mengampuni) kesalahan dari umatku akibat kekeliruan dan lupa serta keterpaksaan” (HR Ibnu Majah).

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa makanan dan minuman yang bercampur dengan semut tetap dihukumi suci, baik semutnya masih dalam keadaan hidup atau telah menjadi bangkai.

Sedangkan hukum mengonsumsi makanan atau minuman yang bercampur dengan semut secara sengaja adalah hal yang diharamkan. Sehingga sebaiknya bagi seseorang agar memeriksa makanan dan minuman yang hendak ia konsumsi. 

Jika tampak ada semut yang menyelinap di dalamnya, maka wajib hukumnya mengambil dan membuang semut itu dari makanan dan minuman agar tak tertelan bersamaan dengan makanan dan minuman yang hendak dikonsumsi oleh dirinya. 

Demikian penjelasan terkait dengan hukum makan makanan yang terkena semut atau makanan yang ada demut di dalamnya. Semoga bermanfaat bagi kita semua. Amin.

Lihat Sumber Artikel di Akurat

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerja sama HerStory dengan Akurat. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel yang tayang di website ini menjadi tanggung jawab HerStory.