Menu

Siapa Saja yang Bisa Lakukan Swab Test Seharga Rp900 Ribu? Ini Kriterianya

09 Oktober 2020 14:20 WIB

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti tes usap (swab test) di kantor Kesbangpol Provinsi Gorontalo di Kota Gorontalo, Gorontalo, Senin (28/9/2020). (ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/wsj)

HerStory, Jakarta —

Beberapa waktu lalu, Kementerian Kesehatan RI menetapkan tarif swab mandiri. Berdasarkan Kemenkes, harga tertinggi swab test dipatok Rp900 ribu sudah termasuk pemeriksaan real time polymerase chain reaction (PCR).

Masih banyak menuai kontroversi mengenai harga swab test, Prof. Wiku Adisasmito, Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 pun akhirnya membeberkan beberapa kriteria untuk melakukan swab test seharga Rp900 ribu.

"Sesuai dengan edaran kemenkes maka biaya tes usab swab mandiri maksimal adalah 900 ribu rupiah dan perlu ditekankan bahwa batasan tarif tersebut hanya berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT PCR secara mandiri," beber Prof Wiku saat konferensi pers virtual di BNPB, Kamis (8/10/2020).

Selain itu, Prof. Wiku juga menjelaskan bahwa harga yang ditetapkan oleh Kemenkes tak termasuk dengan penelusuran kontak atau contact tracing terkait COVID-19.

"Tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT PCR dari pemerintah," kata Prof. Wiku.

Prof Wiku pun meminta fasilitas kesehatan untuk mengikuti ketetapan yang telah dibuat oleh pemerintah dengan mematok harga test swab mandiri sebesar Rp900 ribu.

"Kami meminta agar fasilitas kesehatan yang melayani tes usab mandiri untuk mematuhi surat edaran kemenkes dan transparan dengan pembiayaan tes swab," tutupnya.

Share Artikel:

Oleh: Nada Saffana

Artikel Pilihan