Menu

Berhasil Diringkus Polisi! ART Pembobol Brankas Uang Rp789 Juta Dara Arafah Ternyata Pernah Gasak Duit Jennifer Dunn, Astaga!

12 September 2022 17:40 WIB

Dara Arafah tampil berhijab. (Instagram/@daraarafah)

HerStory, Jakarta —

Publik sempat dihebohkan dengan kejadian pelik yang dialami selebgram Dara Arafah. Beberapa waktu lalu, brankas milik Dara Arafah dicuri oleh asisten rumah tangganya sendiri. Kini para pelaku berhasil diamankan oleh polisi.

Polisi mengungkap pasangan pembobol brankas selebrgam Dara Arafah, Musridah alais Sri (25) dan Sarkun aias Anwar. Menurut polisi, pasangan ini bukan sekali melakukan tindakan kejatahan. Bahkan keduanya juga pernah menggasak uang milik artis Jennfier Dunn.

Hal itu diungkap Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga. Namun ketika itu, Jennifer Dunn tidak melapor dan memilih menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan. 

"Mereka berdua ini sindikat," kata Panjiyoga,  saat menggelar konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (12/9/2022).

Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan  menyebut otak di balik kejatahan ini adalah Sarkun. Sarkun memerintahkan Musridah yang bekerja sebagai asisten rumah tangga atau ART Dara Arafah untuk mengamati barang berharga yang ada di rumah majikannya itu.

"Tersangka Musridah alias Srii dan Sarkun ini merupakan sepasang kekasih. Jadi bukan suami istri," kata Zulpan.

Panjiyoga menuturkan kronologi pencurian ini berawal ketika tersangka Sarkun meminta Musridah memfoto sudut-sudut rumah Dara untuk mencari barang berharga. Saat melihat sebuah brangkas, tersangka Sarkun kemudian meminta Musridah mengambilnya.

"Tersangka Sarkun menyuruh Musridah mematikan CCTV terlebih dahulu supaya aksinya mengambil brangkas tidak terekam," ucap Panjiyoga. 

Setelah berhasil menguasai brangkas berisi uang senilai Rp789 juta tersebut, tersangka Musridah kemudian mengirimnya ke tersangka Sarkun di Cilacap, Jawa Tengah dengan menggunakan travel. Setibanya di Cilacap, tersangka Sarkun membongkar brangkas warna hitam tersebut menggunakan linggis.

"Tersangka Sarkun bertugas untuk membongkar brankas korban yang dikirim oleh tersangka Musridah alias Sri. Kemudian mengambil isi dari brangkas korban berupa uang tunai senilai Rp789 juta," tuturnya. 

Atas perbuatannya, sepasang kekasih tersebut kekinian telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Lihat Sumber Artikel di Suara.com

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerja sama HerStory dengan Suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel yang tayang di website ini menjadi tanggung jawab HerStory.

Share Artikel:

Oleh: Witri Nasuha

Artikel Pilihan