Menu

Putri Candrawathi Masih Ngotot Jadi Korban Pelecehan, Sosok Ini 'Telanjangi' Dosa Istri Ferdy Sambo! Gak Nyangka Ternyata...

24 September 2022 19:30 WIB

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Proses Rekonstruksi (Suara.com)

HerStory, Jakarta —

Hingga saat ini, Putri Candrawathi masih mengatakan bahwa dirinya adalah korban pelecehan Brigadir J ketika berada di Magelang.

Mendengar pengakuan istri Ferdy Sambo itu, pengacara dan keluarga Brigadir J pun membongkar dosa-dosa yang dilakukan oleh istri jendral itu.

Kini, ditilik dari Kompas.com, kasus pelecehan yang disebutkan Putri sudah dihentikan oleh polisi karena tak ditemukannya tindak pidana. Namun, omisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Yang berbeda adalah jika sebelumnya kekerasa seksual itu disebut terjadi di Jakarta Selatan lebih tepatnya rumah dinas Ferdy Sambo, di Duren Tiga kini dugaan pelecehan terjadi di Magelang.

Akibat hal tersebut, terjadilah baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J yang berujung tewasnya sang ajudan, Brigadir J.

Setelah kejadian, Putri langsung membuat laporan pada tanggal 9 Juli yang berisikan dengan tuduhan kejahatan terhadap kesopanan dan atau memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.

Namun pada tanggal 12 Agustus 2022 polisi menghentikan laporan tersebut karena tak ada tanda-tanda kekerasa seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri sang jendral.

"Kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana. Bukan merupakan peristiwa pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).

Setelah kasus tersebut dihentikan, polisi juga sempat berpikir bahwa laporan tersebut dibuat hanya untuk menghalangi penyidikan kasus terhadap rencana pembunuhan Brigadir J.

Namun setelah itu, Komnas HAM dan Komnas Perempuan kembali merekomendasikan Polri untuk mengusut kembali kasusnya karena ada dugaan kuat Brigadir J melakukan kekerasan seksual kepada Putri Candrawathi di Magelang pada 7 Juli 2022.

Setelah ditilik, ternyata rumah Magelang yang menjadi tempat dugaan pelecehan yang terjadi pada 8 Juli 2022 ini tak memiliki CCTV di sana.

"Tidak ada CCTV di rumah Magelang," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan baru-baru ini.

Bereaksi atas hal tersebut, akhirnya keluarga Brigadir J pun langsung membongkar dosa-dosa Putri Candrawathi ke publik.

Pengacara Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan bahwa istri Ferdy Sambo itu mulai merancang pembunuhan hingga dugaan korupsi.

Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan, jika Putri merancang pembunuhan terencana sekaligus menghalang-halangi proses hukum alias obstruction of justice pada kasus pembunuhan Brigadir J.

Ia mengatakan bahwa alasan Putri bisa mengikuti obstruction of justice lantaran ia berstatus sebagai istri seorang jendral, Ferdy Sambo.

"Nah, dia istri penegak hukum dia juga punya kewajiban moral memelihara norma-norma hukum," ungkap Kamaruddin dalam diskusi YouTube Irma Hutabarat yang dikutip Selasa (20/9/2022).

Ia pun sontak mengatakan bahwa Putri adalah pelaku penyebar kebohongan karena melaporkan tindak pemerkosaan yang terjadi di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan tanpa adanya saksi, bukti, dan sidik.

Menurut Kamaruddin, seenggaknya tindakan pelaporan harus dilengkapi dengan syarat dua saksi hingga visum et repertum

"Kalau orang dilecehkan harus ada visum er repertum apakah ada kerusakan di dalam organ kewanitaannya," ujarnya.

Gak hanya itu, ia pun menyentil soal dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Putri untuk melancarkan aksinya.

"Dia melakukan dugaan tindak pidana korupsi, yaitu menyuap anggota Polri, menyuap petugas LPSK dan yang lain-lain disuap termasuk menyuap para tersangka," ungkapnya.

Ia sangat menyayangkan aksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diam ketika kasus Brigadir J mulai marak diberitakan.

"Ada yang Rp 550 juta, ada yang Rp 1 miliar tapi sangat kita sayangkan KPK tidak berbuat apa-apa KPK hanya menonton harusnya kan tangkap, tahan untuk dugaan tindak pidana korupsi,"

Artikel Pilihan