Menu

Hasil Studi: 75% Korban Kekerasan Seksual di Tempat Kerja Tak Laporkan Kejadian, Alasannya…

28 November 2022 22:20 WIB
Hasil Studi: 75% Korban Kekerasan Seksual di Tempat Kerja Tak Laporkan Kejadian, Alasannya…

ilustrasi pelecehan seksual di kantor (pinterest/edited by herstory)

Pada dasarnya sudah ada hukum yang mengatur soal lingkungan kerja yang aman dan layak yaitu pada UUD 1945 Pasal 28D ayat 2 yang mana dijelaskan bahwa pekerja seharusnya berhak mendapatkan lingkungan kerja yang layak dan adil serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan.

Selain itu, tertuang dalam UU Ketenagakerjaan yang mana disebutkan bahwa setiap pekerja/ buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas:

1. keselamatan dan kesehatan kerja;

2. moral dan kesusilaan; dan

3. perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.

Maka dari itu, pelecehan dan kekerasan di tempat kerja merupakan kejahatan yang membutuhkan perhatian serius dari para pemberi kerja, pekerja, pembuat kebijakan/ peraturan, serta masyarakat.

Baca Juga: Marak Kasus Kekerasan Seksual, KemenPPPA Ajak Masyarakat dan Kaum Perempuan Pahami UU TPKS, Cek di Sini Beauty!

Baca Juga: 3 Tantangan Terbesar yang Dialami oleh Korban Kekerasan Seksual, Please Stop Victim Blaming!

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.

Halaman:

Artikel Pilihan