Vanessa Angel (Instagram/vanessaanggelofficial)
Pada hari Rabu 18 November 2020, Vanessa Angel menyerahkan diri ke Lapas Pondok Bambu atas kasus kepemilikan 20 butir pil Xanax. Sebelumnya ia divonis tiga bulan penjara.
Di tanggal tersebut, Vanessa Angel mulai menjalani pidana di Lapas Perempuan Pondok Bambu dan akan kembali menghirup udara bebas pada 16 Februari 2021 mendatang.
Vanessa dipidana sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan perkara Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan Pidana 3 Bulan denda 10 juta subsider 1 bulan.
Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.