Jerinx SID dan Nora Alexandra (Instagram/ncdpapl)
Buntut atas kasus pencemaran nama baik terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI), membuat drummer band Superman Is Dead, Jerinx, divonis hukuman penjara. Jerinx diketahui dijatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan oleh Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.
Usai sang suami divonis hukuman penjara, Nora Alexandra mengaku mendapat ancaman pembunuhan. Hal tersebut diungkapnya lewat unggahan terbarunya di Instagram. Diakui Nora, ancaman tersebut disampaikan usai sidang vonis Jerinx dilakukan.
"Setelah vonis suami saya, muncul akun yg mengatasnamakan @paharto1 dimana dalam statement dia di akun @nkr.internet dia mengancam akan membunuh saya, terang-terangan tertuju di postingan yang memuat berita JRX," tulis Nora dalam keterangan unggahan, dikutip Jumat (20/11/2020).
Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.