Jerinx SID dan Nora Alexandra (Instagram/ncdpapl)
Warganet lain yang melihat unggahan Nora tersebut sontak mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas hal ini. Mereka beranggapan kalau Nora sudah mendapat teror ancaman dan hal tersebut melanggar hukum di indonesia.
"@tmcpoldametro @cybercrime.id coba tolong dicari pemilik akun @paharto1 buktikan kerja kalian," komentar @ardiimang.
"Pelaku melanggar Hukum pidana pasal 53 ayat 1 KUHP dan pasal 338 KUHP," saut @adietoraditya.
"Laporin aja mba nora. harusnya yg ky gt yang kena UU ITE," sambung @gestiari.
Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.