Menu

Usai Jerinx SID Divonis Hukuman Penjara, Nora Alexandra Akui Dapat Ancaman Pembunuhan

20 November 2020 06:45 WIB
Usai Jerinx SID Divonis Hukuman Penjara, Nora Alexandra Akui Dapat Ancaman Pembunuhan

Jerinx SID dan Nora Alexandra (Instagram/ncdpapl)

Warganet lain yang melihat unggahan Nora tersebut sontak mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas hal ini. Mereka beranggapan kalau Nora sudah mendapat teror ancaman dan hal tersebut melanggar hukum di indonesia.

"@tmcpoldametro @cybercrime.id coba tolong dicari pemilik akun @paharto1 buktikan kerja kalian," komentar @ardiimang.

"Pelaku melanggar Hukum pidana pasal 53 ayat 1 KUHP dan pasal 338 KUHP," saut @adietoraditya.

"Laporin aja mba nora. harusnya yg ky gt yang kena UU ITE," sambung @gestiari.

Baca Juga: Dimeriahkan Banyak Selebriti, HSS Series 3 Spill Daftar Fighter yang Akan Tanding di Atlas Super Club Bali, Ada Idola Kamu Gak?

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.

Halaman:

Share Artikel:

Oleh: Witri Nasuha