Menu

Menurut Ahli, Narasi Kekerasan Seksual Putri Candrawathi Bisa Dipercaya, tapi...

27 Desember 2022 12:40 WIB
Menurut Ahli, Narasi Kekerasan Seksual Putri Candrawathi Bisa Dipercaya, tapi...

Potret Putri Candrawathi saat melepas masker di ruang sidang. (YouTube/KompasTV)

Ditambah, laporan Putri terkait dugaan kekerasan seksual terhadap Brigadir J sudah di SP 3.

“Bahasa hukumnya lagi, selama itu tidak jadi putusan BHT (berkekuatan hukum tetap), apalagi belum jadi berkas itu bukan merupakan fakta hukum gitu, jadi, ngapain ngomongin kredibel yang memang tidak dalam dakwaan,” tuturnya.

Mengenai dasar itu, Asep pun menilai patut dipertanyakan kenapa jaksa penuntut umum (JPU) malah menghadirkan ahli yang tak berkaitan dengan dakwaan Pasal 340 KUHP.

“Kan harusnya mendukung dakwaan, tapi kita hormatilah siapapun ahli menjelaskan tentang apapun di situ, toh, hakim juga tidak terikat, jadi kalau saya hakimnya saya kesampingkan,” ungkapnya.

Baca Juga: Polisi Ungkap Alasan 3 Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Vina Masih Belum Ditangkap!

Baca Juga: Postingan Trisha Eungelica Diserbu Netizen usai Ferdy Sambo Batal Divonis Hukuman Mati dan Putri Candrawathi 'Dikorting' 10 Tahun Penjara

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.

Halaman:

Share Artikel:

Lihat Sumber Artikel di Populis

Konten Sindikasi: Artikel ini merupakan kerja sama HerStory dengan Populis. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel yang tayang di website ini menjadi tanggung jawab HerStory.

Oleh: Azka Elfriza