Ferdy Sambo (Dok.CNN Indonesia/Andry Novelino)
Kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sampai saat in belum juga selesai. Bahkan baru-baru ini Ferdy Sambo diketahui menggugat Presiden Joko Widodo dan Kapolri.
Hal tersebut bisa dilihat di laman PTUN Jakarta gugatan mantan Kadiv Propam tersebut teregister dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT. Rupanya, hal tersebut dilakukan karena Ferdy Sambo diduga tak terima dipecat oleh Polri.
Terdapat tiga gugatan yang diajukan oleh Ferdy Sambo, diantaranya yaitu mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Ferdy Sambo meminta keputusan pemberhentian tidak hormat yang sudah disepakati presiden batal dan tidak sah.
Tuntutan terakhirnya, ia meminta Kapolri untuk menempatkan dan mebgembalikan seluruh hak-haknya sebagai anggota Polri.
“1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan batal atau tidak sah keputusan tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022; 3. Memerintah tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak penggugat sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia," bunyi gugatan dari Ferdy Sambo, dikutip dari IntiSeleb.
Mengetahui hal tersebut, netizen pun merasa heran dan jengah pada Ferdy Sambo. Pasalnya, pemecatan tersebut terjadi karena kesalahan Sambo sendiri, namun ia juga yang tak terima.
Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.