Venna Melinda dan Ferry Irawan (Instagram/@vennamelindareal)
Jadi, jika pasangan gak setuju atau menolak, tapi memaksakan kehendaknya, maka bisa masuk kategori pemerkosaan.
"Pada dasarnya hubungan seksual pasutri harus atas dasar consent dari kedua belah pihak. Karena jika hubungan seksual tidak disertai consent maka masuk ke dalam pemaksaan/perkosaan," ujar Veronica dikutip dari Suara.com, Rabu (11/1/2022).
Pernyataan ini juga didukung undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP 2022 pasal 479 revisi dari KUHP pasal 258, menyebutkan bahwa pemaksaan bersetubuh tanpa izin, meskipun suami istri yang sah, tetap masuk sebagai perkosaan.
"Setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," tulis KUHP tersebut.
Adapun pasal yang baru disahkan pada Selasa 6 Desember 2022 ini menyebutkan, KUHP dibuat agar sesuai dan selaras pasal Penghapusan KDRT yang sesuai dengan Pasal 53 UU 23 Tahun 2004.
"Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga yang mengatur bahwa tindak pidana kekerasan seksual berupa pemaksaan hubungan seksual dilakukan terhadap istri atau suami merupakan delik aduan," sambung KUHP tersebut.
Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.