Menu

Gak Terima Bharada E Dihukum Lebih Berat dari Putri Candrawathi, JPU Auto Jadi 'Samsak' Netter: Kirain Jujur, Taunya Butuh Duit!

19 Januari 2023 09:45 WIB
Gak Terima Bharada E Dihukum Lebih Berat dari Putri Candrawathi, JPU Auto Jadi 'Samsak' Netter: Kirain Jujur, Taunya Butuh Duit!

Bharada E (Solopos/Edited by HerStory)

HerStory, Jakarta —

Kini akhirnya para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J sudah ditetapkan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sayangnya hal ini malah membuat beberapa netter kecewa.

Hal ini lantaran hukuman istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dianggap terlalu ringan yakni hnya 8 tahun penjara. Di sisi lain, Bharada Richard Eliezer yang dianggap membantu persidangan dengan kejujurannya ini dituntut 12 tahun penjara.

Akhirnya, banyak netter terutama pengguna Twitter yang merasa bahwa JPU tak jujur ketika memberikan hukuman. Bahkan beberap netter pun menyayangkan aksi kejujuran Bharada E jika hasilnya seperti ini.

Menurut mereka, jika tak ada kesaksian dari Bhaarda E kasus pembunuhan ajudan Putri Candrawathi itu tak bisa terungkap dengan terang dan jelas.

"Bisa bisanya Richard Eliezer 12 tahun sedangkan PC 8 tahun , udah gilaakkk emng ini negara , tau gitu ga usah jujur aja dri awal anj emg," katanya.

"Richard Eliezer 12 tahun sedangkan si pc 8 tahun? Terus gunanya si richaard jadi justice collaborator apa pak. Bisanya2 si pc 8 tahun doang.Ini sudah memperjelas bahwa hukum di konoho ini tumpang tindih ygy," cuit yang lain.

Baca Juga: Bharada E Resmi Lepas Masa Lajang, Acara Nikahan Digelar di Manado! Kepoin Pengantinnya Yuk!

Baca Juga: Postingan Trisha Eungelica Diserbu Netizen usai Ferdy Sambo Batal Divonis Hukuman Mati dan Putri Candrawathi 'Dikorting' 10 Tahun Penjara

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.