Bharada E (Solopos/Edited by HerStory)
Selain soal tuntutan hukuman sang ibu 4 anak itu, Ferdy Sambo yang diduga adalah dalang dari pembunuhan ini juga mencuri atensi karena dijatuhkan hukuman seumur hidup. Padahal dengan status sebagai otak dalam pembunuhan berencana itu sang eks Kadiv Propam itu seharusnya dihukum mati.
"Tuntutan sambo seumur hidup + PC 8 th. Akwkwkwkwk masih percaya apa sama hukum di wakanda. Lbh enak jd pembunuh drpda maling ayam buat idup," ucap warganet lain
"Kecewa banget sama jaksanya, selama sidang kalian garang" knp sekarang cuma nuntut PC 8 tahun, ini jpu nya di suap apa ya aneh banget," ujar lainnya.
"masa pc 8 tahun richard 12 tahun, kirain jaksa penuntut umum jujur eh taunya bu alias butuh duit. payah," ungkap lainnya.
Diketahui pula bahwa 2 tersangka lainnya yakni Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal juga mendapatkan hukuman yang sama berat dengan Putri Candrawathi.
Tuntutan delapan tahun penjara itu merujuk pada dakwaan premier Pasal 340 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal, yakni pidana mati.
Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.
Share Artikel: