Menu

Diduga Jadi Pematik Kejahatan dan Lebih Berkuasa daripada Ferdy Sambo, Pakar Hukum: Putri Candrawathi Harusnya Dihukum Mati!

19 Januari 2023 19:55 WIB
Diduga Jadi Pematik Kejahatan dan Lebih Berkuasa daripada Ferdy Sambo, Pakar Hukum: Putri Candrawathi Harusnya Dihukum Mati!

Putri Candrawathi dan Irjen Ferdy Sambo

HerStory, Jakarta —

Banyak orang tak setuju bahkan merasa ada kejanggalan dengan tuntutan yang diberikan kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Bahkan pakar hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto ikut menyampaikan pendapatnya soal kasus tersebut.

Seperti yang dilansir dari Jawapos.com ini pada Kamis (19/1/2023). 

Bagaimana pendapat Anda tentang tuntutan JPU terhadap lima terdakwa kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yosua?

"Saya melihat ketidakseimbangan antara konstruksi hukum yang dibangun jaksa dengan tuntutannya. Untuk tuntutan Kuat Ma’ruf, JPU menyimpulkan bahwa terjadi perselingkuhan antara Putri dan Brigadir Yosua. Dari konstruksi perselingkuhan yang dibangun JPU sendiri, maka yang memiliki intensi atau kepentingan adalah Putri," ucap Aan Eko Widiarto.

Apa kepentingan Putri?

"Tentu menyembunyikan perselingkuhan. Karena Kuat, Ricky, dan Susi diduga mengetahui perselingkuhan itu, maka harus ditutupi. Caranya dengan melaporkan atau menyampaikan ke Ferdy Sambo bahwa terjadi pelecehan seksual. Inilah yang menjadi pemantik kasus dugaan pembunuhan berencana tersebut. Perselingkuhan itulah yang membuat Putri memiliki kepentingan. Makanya, konstruksi hukum dengan tuntutan JPU itu berbeda jauh. Seharusnya Putri dituntut hukuman mati, lebih berat daripada Sambo. Sebab, dia pemantik kejahatan tersebut," tuturnya.

Apa indikasinya bahwa Putri adalah pemantik kejahatan?

"Pertama, Putri saat ada tembakan itu hanya menutup telinga di dalam kamar. Tutup telinga itu artinya sakit mendengar suara keras. Tidak ada rasa curiga, kenapa ada suara tembakan. Setelah penembakan itu, Putri juga merasa tidak melihat apa-apa. Saat keluar dari kamar tidak melihat karena dirangkul Sambo,"

"Padahal, seharusnya kalau tidak mengetahui apa-apa, tentunya ingin mengetahui kejadian apa yang terjadi di rumahnya sendiri. Putri adalah sentral dari kasus pembunuhan berencana itu. Dengan begitu, tuntutan JPU terlalu jauh dari hakikat Pasal 340 KUHP. Inilah ketidakseimbangan antara konstruksi hukum dengan tuntutannya. Konstruksi hukumnya bagus, tapi tuntutannya antiklimaks. Pembunuhan berencana itu extraordinary crime, lho," sambungnya.

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.

Artikel Pilihan