Menu

Tak Puas dengan Hukuman Putri Candrawathi 8 Tahun Penjara, Pengacara Keluarga Yosua: Bebaskan Saja Sudah!

20 Januari 2023 13:35 WIB
Tak Puas dengan Hukuman Putri Candrawathi 8 Tahun Penjara, Pengacara Keluarga Yosua: Bebaskan Saja Sudah!

Kolase foto Putri Candrawathi dan Ibu Brigadir J, Rosita. (YouTube/Edited by HerStory)

HerStory, Jakarta —

Kasus pembunuhan Brigadir J mulai memasuki babak akhir. Para terdakwa pun telah menerima tuntutan. Namun, kubu keluarga mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat justru mengaku kecewa dengan tuntutan yang dilayangkan pada Putri Candrawathi.

Diketahui, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara, Ferdy Sambo penjara seumur hidup, Kuat Ma’ruf 8 tahun penjara, Bripka Ricky Rizal 8 tahun penjara, serta Bharada Eliezer 12 tahun penjara.

Menurut pihak keluarga, tuntutan terhadap Putri Candrawathi sangat tak adil, mengingat selama ini, dirinya lah yang telah ikut dalam skenario yang dibuat oleh sang suami.

Apalagi, Putri juga menjadi sosok yang dianggap menyebar fitnah soal adanya pelecehan seksual yang diduga menjadi akar pembunuhan.

Pengacara keluarga Brigadir J, Martun Lukas Simanjuntak pun membeberkan kondisi keluarga Brigadir J saat mengetahui tuntutan tersebut.

“Per detik ini, ibunda dari Yosua sedang menangis-nangis di rumahnya, merasakan betapa ketidakadilan hukum di Indonesia,” ujar Martin dikutip dari kanal YouTube KompasTV.

Baca Juga: Postingan Trisha Eungelica Diserbu Netizen usai Ferdy Sambo Batal Divonis Hukuman Mati dan Putri Candrawathi 'Dikorting' 10 Tahun Penjara

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.