Menu

Tak Puas dengan Hukuman Putri Candrawathi 8 Tahun Penjara, Pengacara Keluarga Yosua: Bebaskan Saja Sudah!

20 Januari 2023 13:35 WIB
Tak Puas dengan Hukuman Putri Candrawathi 8 Tahun Penjara, Pengacara Keluarga Yosua: Bebaskan Saja Sudah!

Kolase foto Putri Candrawathi dan Ibu Brigadir J, Rosita. (YouTube/Edited by HerStory)

“Kalau bukan pada Jaksa Penuntut Umum kita memberikan mandate atau wewenang menuntut keadilan para terdakwa, kepada siapa lagi kita mengandalkan?” sambungnya.

Menurutnya, Putri seharusnya mendapat hukuman maksimal 20 tahun penjara jika berdasarkan pada pasal 340 KUHP. Namun, mantan atasan Brigadir J itu hanya menerima tuntutan 8 tahun penjara.

“Namun hari ini kita jujur saja sangat kecewa, karena apa? Mereka mendalilkan pasal 340 KUHP terbukti secara sah dan menyakinkan, namun tuntutannya tidak sesuai dengan pasal 340, (hanya) 8 tahun,” jelasnya.

Merasa sangat kecewa, Martin pun malah menyebut jika Putri Candrawathi sebaiknya dibebaskan saja jika hukuman yang diterima sangat tak setimpal.

“Membunuh atau merampas nyawa orang dengan sengaja hanya dihargai 8 tahun? Lebih baik menurut saya bebaskan saja sudah, buat apa dituntut 8 tahun? Tuntut saja bebas, biar sekalan tahu bahwa memang ternyata hukum kita itu tebang pilih,” tegasnya.

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.

Halaman:

Artikel Pilihan