Menu

Cemburu Jaksa Sebut Ada Perselingkuhan Antara Putri Candrawathi dan Brigadir J? Kuat Ma'ruf: Imajinasi Picisan!

25 Januari 2023 03:20 WIB
Cemburu Jaksa Sebut Ada Perselingkuhan Antara Putri Candrawathi dan Brigadir J? Kuat Ma'ruf: Imajinasi Picisan!

Kuat Ma'ruf, Putri Candrawathi, dan Brigadir J. (Berbagai sumber/Edited by HerStory)

HerStory, Bogor —

Para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J sudah menerima tuntutan dari Jaksa Penuntut umum, salah satunya Kuat Ma'ruf yang dituntut hukuman 8 tahun penjara.

Terbaru Kuat Ma'ruf nampak membacakan nota pembelaannya atau pledoi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa,(25/1/2023).

Selain Kuat menyampaikan sendiri, penasihat hukumnya juga membacakan pleidoi. Dalam kesempatan itu, kembali kubu Kuat mengungkit perihal dugaan perselingkuhan yang dilakukan Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kendati kesimpulan jaksa secara tidak langsung membantah seluruh spekulasi perselingkuhan Kuat dan Putri, tetapi pihak Kuat malah menegaskan bahwa dugaan perselingkuhan tersebut tidak tepat.

Kubu Kuat rupanya menyoroti kesimpulan jaksa tersebut yang dianggap tidak sesuai dengan kesaksiannya serta asisten rumah tangga (ART) Susi yang mengaku menemukan Putri dalam keadaan tidak berdaya di depan kamar mandi di rumah Magelang.

"Tuduhan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan korban hanyalah imajinasi picisan penuntut umum karena didasarkan pada alat bukti hasil pemeriksaan poligraf," terang Irwan Irawan selaku kuasa hukum Kuat.

"Dan tidak berkesesuaian dengan keterangan terdakwa dan Susi yang menemukan Putri Candrawathi tergeletak lemas dan tak berdaya akibat tindakan kekerasan yang dilakukan korban," lanjutnya.

Terdapat beberapa poin yang disampaikan di nota pembelaan tersebut, termasuk tidak adanya komunikasi sama sekali antara Kuat dan Ferdy Sambo. Pernyataan ini untuk membantah kesimpulan jaksa bahwa Kuat terbukti terlibat dalam perencanaan pembunuhan Yosua.

"Terdakwa hanya satu kali berkomunikasi dengan Ferdy Sambo, di rumah Duren Tiga nomer 46, yaitu saat Ferdy Sambo memerintahkan terdakwa untuk memanggil Ricky dan korban," jelas Irwan.

"Terdakwa baru menerima arahan terkait tembak-menembak saat berada di Lantai 3 Biro Provos dan oleh Ferdy Sambo," sambungnya.

Karena itulah, kuasa hukum memohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan Kuat dari seluruh tuntutan. Pasalnya kuasa hukum menilai Kuat memiliki peran pasif dalam pembunuhan berencana Brigadir J tersebut.

Sementara sebelumnya Kuat juga menegaskan dirinya tidak memiliki masalah pribadi dengan Yosua untuk kemudian terlibat dalam pembunuhan. Pasalnya Yosua juga sangat berjasa untuk Kuat dan keluarganya.

"Di sisi lain almarhum Yosua juga baik kepada saya. Saya dua tahun tidak bekerja dengan Bapak Ferdy Sambo, almarhum Yosua pernah membantu saya dengan rezekinya karena waktu itu anak saya belum bayar sekolah," ujar Kuat.

Baca Juga: Postingan Trisha Eungelica Diserbu Netizen usai Ferdy Sambo Batal Divonis Hukuman Mati dan Putri Candrawathi 'Dikorting' 10 Tahun Penjara

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.

Artikel Pilihan