Kolase foto Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi. (Instagram/Edited by HerStory)
Atas kabar tersebut, Kuat mengaku ada dampak terhadap keluarganya. "Bagaimana pun saya punya anak dan istri, yang pastinya berdampak kepada mereka," ujarnya.
Diketahui, Kuat Maruf dituntut pidana delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Perbuatan yang sudah dilakukan oleh Kuat dinilai Jaksa sudah terbukti secara sah dan meyakinkan.
Yaitu melakukan tindak pidana, turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.