Venna Melinda dan Ferry Irawan (Instagram/Edited by HerStory)
Kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang baru-baru ini mengungkapkan bahwa dirinya mempertanyakan soal hidung Venna Melinda yang patah.
Terkait hal itu, Jeffy meminta polisi untuk membuka hasil visum. Pasalnya, jika diketahui hidung Venna tidak benar patah, maka Ferry Irawan hanya akan mendapat hukuman 4 bulan penjara, seperti yang tercantum pada Pasal 44 ayat 4 UU KDRT.
"Kalau dikatakan ada patah hidung buka dong visumnya," ucap Jeffry, dikutip HerStory dari sumber lain, Rabu (25/01/2023).
Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.