Kolase foto Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi. (Istimewa/Edited by HerStory)
Semua terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J sudah mendapatkan tuntutan dari Jaksa. Kini, tiba saatnya setiap terdakwa membacakan pleidoi atau nota pembelaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (24/01/2023) dan Rabu (25/01/2023), termasuk terdakwa Kuat Ma'ruf.
Dalam pembacaan pleidoi, setiap terdakwa diberikan kesempatan untuk menyampaikan pembelaan dari berbagai tuduhan yang dilayangkan jaksa.
Selain Kuat menyampaikan sendiri, penasihat hukumnya juga membacakan pleidoi.
Dalam kesempatan itu, kembali kubu Kuat mengungkit perihal dugaan perselingkuhan yang dilakukan Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Alih-alih membantah soal perselingkuhan yang terjadi antara Putri Candrawathi dan Brigadir J, kubu Kuat Ma'ruf justru menegaskan hal ini.
Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.