Kolase foto Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi. (Instagram/Edited by HerStory)
"Terdakwa hanya satu kali berkomunikasi dengan Ferdy Sambo, di rumah Duren Tiga nomer 46, yaitu saat Ferdy Sambo memerintahkan terdakwa untuk memanggil Ricky dan korban," jelas Irwan.
"Terdakwa baru menerima arahan terkait tembak-menembak saat berada di Lantai 3 Biro Provos dan oleh Ferdy Sambo," sambungnya.
Karena itulah, kuasa hukum memohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan Kuat dari seluruh tuntutan. Pasalnya kuasa hukum menilai Kuat memiliki peran pasif dalam pembunuhan berencana Brigadir J tersebut.
Sementara sebelumnya Kuat juga menegaskan dirinya tidak memiliki masalah pribadi dengan Yosua untuk kemudian terlibat dalam pembunuhan. Pasalnya Yosua juga sangat berjasa untuk Kuat dan keluarganya.
"Di sisi lain almarhum Yosua juga baik kepada saya. Saya dua tahun tidak bekerja dengan Bapak Ferdy Sambo, almarhum Yosua pernah membantu saya dengan rezekinya karena waktu itu anak saya belum bayar sekolah," ujar Kuat.
Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.