Bharada E (Solopos/Edited by HerStory)
Terdakwa Bharada E akhirnya dituntut dengan dengan hukuman pidana 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan almarhum Brigadir J.
Putusan tuntutan itu pun disebut oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), yakni Edwin Partogi Pasaribu sebagai hari patah hati nasional, lantaran tak sedikit masyarakat yang bersimpati dan mendukung pemilik nama lengkap Richard Eliezer itu.
"Setelah tuntutannya dibacakan bahwa Richard dituntut pidana 12 tahun penjara itu kayak hari patah hati nasional," ucap Edwin, dikutip dari kanal YouTube Uya Kuya, Rabu (25/01/2023).
"Kita melihat masyarakat yang kecewa terhadap tuntutan Richard Eliezer yang bukan hanya satu-dua orang. Bukan juga satu-dua media, tapi hampir semuanya," sambungnya.
Terkait tuntutan yang diberikan ke Bharada E, Edwin Partogi pun turut menyinggung soal status Justice Collaborator yang diterima Richard.
Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.