Menu

Disebut Jaksa sebagai Pelaku Pembunuhan Berencana, Putri Candrawathi Beri Mandat Begini Usai Brigadir J Dieksekusi: Plastikkan!

31 Januari 2023 00:30 WIB
Disebut Jaksa sebagai Pelaku Pembunuhan Berencana, Putri Candrawathi Beri Mandat Begini Usai Brigadir J Dieksekusi: Plastikkan!

Putri Candrawathi (Foto: Istimewa)

HerStory, Jakarta —

Fakta mengenai kasus pembunuhan Brigadir J satu persatu mulai terungkap. Para terdakwa pun telah dituntut dengan rincian, Ferdy Sambo penjara seumur hidup, Putri Chandrawathi 8 tahun penjara, Bharada E 12 tahun penjara, Kuat Ma’ruf 8 tahun penjara, dan Bripka RR 8 tahun penjara.

Meski begitu, banyak pihak yang merasa keberatan dengan tuntutan yang diterima Putri Candrawathi yang dinilai tak sesuai dengan perbuatannya. Istri Sambo itu dinilai berperan besar dalam skenario pembunuhan sang ajudan.

Dalam sidang yang digelar pada Senin (12/12/2022) lalu, Bharada E sempat mengungkap hal menarik.

Bharada E menyebut jika Putri Candrawathi sempat melakukan pembersihan terhadap apa yang ditinggalkan Brigadir J agar sidik jari dirinya dan Ferdy Sambo bisa hilang usai penembakan dilakukan.

Ajudan Sambo itu mengaku jika dirinya sempat diperintahkan Putri Candrawathi untuk menghilangkan sidik jari dalam barang Brigadir J bersama Bripka RR.

"Pada saat itu (setelah pembunuhan), saya dipanggil sama Ibu PC.Ibu (Putri Candrawathi) bilang kepada saya dan Ricky Rizal, nanti Dik, kamu ke posko," ujar Eliezer, dikutip Senin (30/01/2023).

Baca Juga: Postingan Trisha Eungelica Diserbu Netizen usai Ferdy Sambo Batal Divonis Hukuman Mati dan Putri Candrawathi 'Dikorting' 10 Tahun Penjara

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.

Halaman: