Ilustrasi virus corona. (Unsplash/Fusion Medical Animation)
Prof. Wiku membeberkan bahwa WNI atay WNA yang bepergian dari Eropa, Australia dan Inggris harus yang ingin masuk Indonesia atau hanya transit harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR selama 2x24 jam. Setelah dinyatakan negatif masih diwajibkan untuk menjalani masa karantina selama 5 hari di tempat yang sudah disiapkan oleh pemerintah Indonesia.
Hal ini dilakukan guna mengcegah peningkatan kasus infeksi COVID-19 di masa libur natal dan tahun baru. Selain itu, Prof. Wiku juga menyatakan bahwa peraturan ini berlaku mulai 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.